Minggu, 19 April 2026, 5:42
Home / NEWS / HUKUM / CARI KEUNTUNGAN DARI PELACURAN DESI JADI TERSANGKA

CARI KEUNTUNGAN DARI PELACURAN DESI JADI TERSANGKA

WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Berbagai cara yang dilakukan orang untuk mendapat keuntungan yang besar. Salah satunya, usaha mencari keuntungan dari bisnis pijat plus – plus (pelacuran). Di Surabaya, Jawa Timur (Jatim), seorang  wanita bernama Desi Marya Sunda alias Desi (33), kini jadi tersangka karena kedapatan polisi sedang menjalankan usaha pijat plus – plus (pelacuran).

Kini  Desi diamankan di Polrestabes Surabaya. Selain Desi, pengelola/pemilik Salon NIKITA itu yang diamankan di Polrestabes Surabaya, juga dua orang korban yakni Tamini Elly Yuliastuti (35) dan Fitri Trisiana (31), keduanya adalah ibu rumah tangga. Kedua korban itu pekerja sebagai tukang  pijat di Salon NIKITA.

Pada penggerebekkan tanggal 21 Februari 2017 lalu, polisi mendapati seorang perempuan dan laki – laki di dalam kamar sedang melakukan pijat plus – plus.

Menurut keterangan kedua korban di atas, setiap melayani pelanggan, tersangka Desi memasang tarif untuk pelanggan sebesar Rp 100 ribu rupiah. Uang itu dibagi dua. Pengelola dapat Rp 50 ribu rupiah dan korban (tukang pijat) juga mendapat Rp 50 ribu rupiah.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Bina Gunawan Silitonga mengatakan, atas perbuatan tersebut, tersangka Desi dijerat dengan pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak lima belas ribu rupiah.

Kabag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djafar, SH didampingi Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Bina Gunawan Silitonga Kamis (23/02/2017), mengatakan dari hasil penggerebekan itu berkasil mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 350 ribu rupiah. (Haludin Ma’waledha/Dir)

Check Also

KONDISI PERADRI SETELAH DITINGGAL KETUM NYA

WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Perhimpuan Advokat Republik Indonesia ( PERADRI ) merupakan salah satu organisasi advokat …