Kamis, 4 Juni 2026, 21:17
Home / NEWS / JATIM KEMBALI TERIMA PENGHARGAAN OPINI WTP
Gubenur Jatim H. Soekarwo (Kanan) menerima Penghargaan Opini WTP. Sumber Foto : Humas Pemprov Jatim

JATIM KEMBALI TERIMA PENGHARGAAN OPINI WTP

WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Pemerintah Provinsi kembali menerima penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Opini WTP yang keenam kalinya itu diserahkan R. Wiwin Istanti, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu RI di Jatim kepada H. Soekarwo, Gubernur Jatim, Rabu (01/11/2017) di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.

Penghargaan itu atas perolehan capaian standar tertinggi atau wajar tanpa pengecualian terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2016.

Acara pemberian Penghargaan Republik Indonesia terhadap LPKD Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Jatim Tahun Anggaran 2016 di Gedung Negara Grahadi.

Berdasarkan pemeriksaan atas LKPD Tahun Anggaran 2016, BPK menilai Pemprov Jatim telah menyajikan informasi secara wajar dalam laporan keuangan serta sesuai dengan kriteria yang digunakan BPK untuk memberikan opini terhadap kewajaran laporan keuangan. Dengan demikian, untuk keenam kalinya Pemprov Jatim memperoleh opini WTP dari BPK RI.

Selain Pemprov Jatim, penghargaan serupa juga diberikan kepada 30 kabupaten/kota se-Jatim yang terdiri dari 23 kabupaten dan 7 kota. Diantaranya Kab. Malang, Kab. Banyuwangi, Kab. Blitar, Kab. Bojonegoro, dan Kab. Gresik. Juga, Kab. Jombang, Kab. Kediri, Kab. Lamongan, Kab. Lumajang, Kab. Madiun.

Dalam sambutannya, Pake Karwo mengingatkan, terdapat empat permasalahan yang menyebabkan kabupaten/kota meraih opini WDP yakni pencatatan aset tetap seperti jalan dan tanah pemerintah daerah belum memiliki sertifikat. Kedua, sebagian sumber daya manusia pemerintah kabupaten/kota belum menguasai akuntansi dengan baik. Ketiga, permasalahan bansos dan hibah yang peruntukannya tidak tepat, Keempat, penguasaan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) atau inspektorat  terhadap materi sistem akuntansi pemerintahan masih kurang.

Dalam kesempatan sama, Gubernur juga mengusulkan perlunya dibentuk help desk atau unit reaksi cepat (URC) dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) untuk 8 kabupaten/kota yang masih memperoleh opini wajar dengan pengecualian dari BPK RI.

“Untuk yang masih dapat WDP jangan dibiarkan, mereka harus ada yang mendampingi,” ujar Pakde Karwo sapaan lekat Gubernur Jatim saat Penganugerahan.

Dia menjelaskan, help desk terdiri dari Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI, BPKAD Jatim, dan BPKP ini berfungsi untuk memberikan pendampingan bagi Kab. Bangkalan, Kab. Jember, Kab. Nganjuk, Kab. Sampang, Kab. Sumenep, Kab. Tulungagung, Kota Madiun, Kota Probolinggo. Harapannya, ke depan semua kabupaten/kota di Jatim bisa meraih opini wajar tanpa pengecualian dari hasil LPKD.

“Harus ada kegiatan konsultasi help desk terhadap delapan kabupaten/kota. Kalau konsultasi sulit, harus ada yang membantu membenahi catatan terhadap LKPD mereka,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu RI di Jatim R. Wiwin Istanti mengatakan, capaian opini terbaik atas laporan keuangan merupakan salah satu indikator dari praktik pengelolaan keuangan daerah yang sehat sesuai dengan ketentuan perundang – undangan dan best practices.

Menurutnya, bagi pemerintah daerah yang masih mendapatkan opini WDP merupakan tanggung jawab bersama tidak hanya pemda yang bersangkutan, tetapi pemerintah provinsi dan pusat juga harus ikut melakukan pembinaan. Dengan demikian bisa memperbaiki pengelolaan keuangan daerah dengan baik.

“Kalau pengelolaan keuangan daerah itu bisa dilakukan dengan baik dan akuntabel, maka LKPD yang dihasilkan juga akuntabel,” imbuhnya.

Dihadapan Pakde Karwo dan bupati/walikota yang hadir, Wiwin mengingatkan agar LKPD yang disampaikan kepala daerah kepada DPRD harus sudah diaudit oleh BPK RI dengan empat kriteria yakni kesesuaian LKPD dengan standar akuntansi pemerintahan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010. Kedua, kecukupan dalam pengungkapan. Ketiga, kepatuhan terhadap peraturan perundang – undangan. Keempat, efektivitas sistem pengendalian intern. (Haludin Ma’waledha)

Check Also

GRAND OPENING KANTOR BEKEEN LAW FIRM SEDERHANA TAPI MENGESANKAN

WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Menindak lanjuti pembukaan Kantor Pajak dan Hukum BEKEEN Law Firm (Bercahaya Keadilan …