Rabu, 10 Juni 2026, 18:02
Home / HOTNEWS / BIAYA PARKIR DI SURABAYA NAIK LAGI
Ilustrasi Parkir Roda Dua. Sumber Foto : Nanto

BIAYA PARKIR DI SURABAYA NAIK LAGI

WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Pengendara kendaraan bermotor baik roda dua atau lebih di Surabaya Jawa Timur saat ini harus lebih merogoh kocek lebih dalam, pasalnya pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali menaikan tarif parkir di Surabaya.

Melalui surat edaran yang diterima wagataberita.com Kamis (16/03/2017) dengan No.970, Tranggono Wahyu Wibowo selaku Kepala UPTD Parkir Tepi Jalan Umum menyebutkan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 Tahun 2009 tentang penyelenggaraan perparkiran dan retribusi parkir dan peraturan Walikota Surabaya nomor 3 tahun 2017 tentang pedoman penetapan parkir zona di kota Surabaya.

Penerapan tarif baru terhitung mulai tanggal 20 maret 2017, dan diberlakukan parkir zona pada kawasan yang telah ditentukan dengan besaran tarif sebagai berikut :

Tarif parkir untuk truk gandeng atau trailer di parkir zona menjadi Rp 15.000,- dari tarif parkir biasa di TJU Rp 7.000,- tarif parkir truk, bus, dan sejenisnya menjadi Rp 10.000,- dari tarif parkir biasa Rp 6.000,- untuk truk mini dan sejenisnya menjadi Rp 7.500,- dari tarif biasa Rp 5.000,- untuk mobil sedan, pickup dan sejenisnya menjadi Rp 5.000,- dari tarif biasa Rp 3.000,- untuk sepeda motor dan sejenisnya menjadi Rp 2.000,- dari tarif biasa Rp 1.000,-

Dalam Peraturan Walikota no 36/2015 tentang Tarif Parkir TJU untuk sepeda kayuh tidak terdapat biaya parkir di TJU, tetapi di lokasi parkir zona pemilik sepeda kayuh harus membayar tarif parkir Rp 1.000,- (Juliman/Dir)

Check Also

AJAK KOMPAK ORANG TUA SISWA PETRA 5 ADAKAN FUN RUN

WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Student Learning Outcomes atau Disingkat SLO