Jumat, 24 Juli 2026, 1:49
Home / NEWS / HUKUM / GELEDAH TKP, POLISI TEMUKAN BARANG BUKTI TAMBAHAN
Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Sumi Andana.

GELEDAH TKP, POLISI TEMUKAN BARANG BUKTI TAMBAHAN

WAGATABERITA.COM – TRENGGALEK. Satreskrim Polres Trenggalek temukan barang bukti tambahan pasca melakukan penggeledahan di rumah pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita dengan cara digelonggong air. Setelah berhasil menangkap 7 pelaku pembunuhan dan mengamankan sejumlah barang bukti, unit Satreskrim Polres Trenggalek kembali lakukan penggeledahan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Beberapa barang bukti tambahan yang didapatkan oleh petugas, selanjutnya akan dibawa ke Mapolres Trenggalek untuk pengembangan kasus lebih lanjut.

Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Sumi Andana mengatakan bahwa penggledahan tersebut dilakukan guna melengkapi proses penyidikan dan penyelidikan.

“Kami sudah melakukan penyisiran di rumah pelaku, dan berhasil mendapatkan barang bukti tambahan yang nantinya akan memperkuat hasil pengembangan. Dan kami juga akan melakukan penyitaan terhadap barang bukti ini untuk melengkapi proses penyidikan selanjutnya,” terangnya Rabu (07/03/2018).

Ditambahkan Andana, beberapa barang bukti tambahan yang diamankan diantaranya mukena, ember yang digunakan untuk memandikan korban, minyak wangi, kemenyan dan barang bukti lainnya.

Selain mengamankan sejumlah barang bukti tambahan, polisi juga akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang mengetahui kejadian naas tersebut.

“Jika sebelumnya penyidik sudah memeriksa 18 saksi, kedepan kami akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi yang mengetahui kejadian tersebut. Hal tersebut dimaksudkan agar proses penyelidikan akan segera dituntaskan,” tegasnya.

Seperti yang diketahui sebelumnya, polisi sudah mengamankan 7 pelaku penggelonggongan maut yang terjadi di Desa Suren Lor Kecamatan Bendungan Kabupaten Trenggalek, Minggu (04/03) kemarin beserta barang buktinya.

Ketujuh pelaku juga diketahui masih ada hubungan keluarga dengan korban. Satu diantaranya merupakan anak kandung korban. (Ayu Mila Sari)

Check Also

KONDISI PERADRI SETELAH DITINGGAL KETUM NYA

WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Perhimpuan Advokat Republik Indonesia ( PERADRI ) merupakan salah satu organisasi advokat …