Kamis, 4 Juni 2026, 4:35
Home / NEWS / HUKUM / HUKUMAN BERAT MENANTI PELAKU KEKERASAN TERHADAP ANAK

HUKUMAN BERAT MENANTI PELAKU KEKERASAN TERHADAP ANAK

WAGATABERITA.COM – JAKARTA. Pernyataan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) tidak ada toleransi Kekerasan terhadap Anak apalagi dilakukan oleh orang terdekat atau keluarga korban.

Komnas Perlindungan Anak sebagai Lembaga indpenden yang bertugas menjalankan fungsi pembelaan dan perlindungan Anak di Indonesia mengapresiasi kerja cepat Reskrimum Polres Toba Samosir dan melakukan penegakan hukum dengan menindak terduga pelaku kekerasan dan penganiayaan terhadap seorang yang dilakukan terduga “Namboru” kerabat keluarga dekat anak kepada Bunga (9) bukan nama sebenarnya di Tobasa.

Kerja cepat dan tanggap yang dilakukan para Srikandi penyidik Perlindungan Anak di Unit PPA Polres Tobasa patut ditiru aparatus penegak hukum disetiap Polsek di wilayah hukum Indonesia.

Dijelaskan tindak kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan yang dilakukan keluarga dekat terhadap anak dalam ketentuan pasal 80 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 mengenai Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp. 72 juta.

Disampaikan juga oleh Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak kepada media melalui media sosial di Jakarta Rabu (14/03/2018) jika terbukti kekerasan dan ancaman kekerasan serta penganiayaan dilakukan orang terdekat dan kerabat keluarga dapat ditambahkan 1/3 dari pidana pokoknya dan jika penganiayaan sampai luka berat pelaku dapat dipidana 5 tahun penjara dan denda Rp. 100.000.000, demikian.

Arist menambahkan atas pengaduan dan informasi yang disampaikan masyarakat kepada aparatus penegak hukum di Tobasa atas peristiwa pelanggaran hak anak melalui media sosial patut diapreasi. Langkah maju ini adalah salah satu aksi Gerakan Perlindungan Anak “SAHUTA” atau Sekampung serta mendirikan Rumah Aman bagi Anak korban Kekerasan di Tobasa yang telah digagas dan diusulkan Komnas Perlindungan Anak kepada Bupati Tobasa bulan Februari lalu.

Aksi lapor masyarakat melalui media sosial ini juga perlu diteruskan dikembangkan oleh Polres Tobasa sebagai langkah cepat penegakan hukum dan mensosialisasi Program Masyarat dan Polisi PEDULI dan SAHABAT Anak. (Red)

Check Also

BEGINI HASIL AKHIR KONGRES LUB PERADRI

WAGATABERITA.COM – MAKASSAR. Kongres Nasional Luar Biasa (KNLB) Perhimpuan Advokat Republik Indonesia (PERADRI) akhirnya berhasil …