Kamis, 23 April 2026, 16:22
Home / NEWS / HUKUM / SATGAS PANGAN POLRESTABES SURABAYA BONGKAR JAMU TAK BERIJIN
Satgas Pangan Polrestabes Surabaya Menunjukkan Barang Bukti Jamu Cair i Ilegal. Sumber Foto : Anggun Angkawijaya

SATGAS PANGAN POLRESTABES SURABAYA BONGKAR JAMU TAK BERIJIN

WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Lilik Sunarti (57) tak berkutik, saat tim satgas pangan Polrestabes Surabaya menggeledah rumahnya di Kecamatan Glagah, Banyuwangi Selasa (23/05/2017) lalu.

Sebab petugas yang datang menggeledah kediaman yang juga tempat usaha pembuatan jamu tersebut. Setelah memintai keterangan polisi membawa beberapa alat dan bahan produksi jamu cair sebagai barang bukti.

Lilik terpaksa berurusan dengan pihak berwajib karena barang dagangannya tak punya ijin edar dari departemen kesehatan dan BPOM.

Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lili Djafar Menunjukkan Jamu Cair Produksi Lilik Yang Siap Edar. Sumber Foto : Anggun Angkawijaya

Dihadapan penyidik, Lilik mengaku baru empat bulan berbisnis jamu cair merek Tarzan X. Sedangkan jamu merek Akar Gingseng, Sendu dan Naga Mas merupakan produk milik kakaknya.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga mengatakan terungkapnya kasus ini berkat informasi dari masyarakat.

“Awalnya kami menangkap seseorang yang mengirim jamu ke sebuah toko di Jalan Demak Nomer 47 B Surabaya dan mendapatkan barang bukti berupa jamu cair,” kata Shinto.

Setelah memintai keterangan dari beberapa orang, petugas mendapat informasi jika jamu tersebut di produksi di Banyuwangi.

Bahan Baku Untuk Membuat Jamu Cair. Sumber Foto : Anggun Angkawijaya

“Dari pabrik tersebut kami menemukan beberapa jamu cair yang tidak berijin. Registrasi yang tertera di kemasan sudah kadaluarsa. Kami sudah konfirmasi ke instansi terkait,” beber Shinto.

Shinto menegaskan, jamu produksi Lilik tersebut tidak aman bagi kesehatan. Dari pengakuan Lilik, dia membuat jamu dari bahan alami, seperti kayu manis, gula Jawa dan lain sebagainya.

Tapi dia juga menambah bahan dexamitacol, antalgin paracetamol, dan bahan kimia lain pembangkit stamina lelaki dewasa ke dalam ramuannya.

“Kami akan meminta bantuan kepada departemen kesehatan dan BPOM untuk memastikan isi jamu tersebut,” ungkap Shinto.

Shinto menuturkan, dia menyita barang bukti alat dan bahan baku produksi, serta mobil pick up yang digunakan untuk mengirim barang. Sedangkan Lilik hanya diminta wajib lapor.

Lilik dianggap melanggar pasal 196 dan atau 197 UU RI NO 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (Anggun)

Check Also

KONDISI PERADRI SETELAH DITINGGAL KETUM NYA

WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Perhimpuan Advokat Republik Indonesia ( PERADRI ) merupakan salah satu organisasi advokat …