Minggu, 19 April 2026, 17:38
Home / NEWS / HUKUM / PASUTRI PENGGUNA SABU – SABU DITANGKAP POLISI
Tiga tersangka diapit oleh petugas dari Polrestabes Surabaya. Sumber Foto : Anggun Angkawijaya

PASUTRI PENGGUNA SABU – SABU DITANGKAP POLISI

WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Satuan Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap tiga orang tersangka pengguna sabu sabu. Mereka adalah pasangan suami istri Jimmy (55) dan Agnes (33) serta pembantunya, Suryani (28).

Ketiganya ditangkap aparat kepolisian di kediaman mereka di Jalan Dukuh Pakis Surabaya pada Rabu (03/05).

Selasa (30/05/2017), Wakil Kepala Reserse dan Kriminal Polrestabes Surabaya Kompol Anton Prasetyo mengungkapkan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat.

Petugas yang melakukan penggerebekan langsung menggeledah rumah Jimmy dan menemukan beberapa barang bukti.

Barang bukti tersebut berupa satu buah pipet kaca, 25 pipet kosong, satu buah timbangan, satu buah bong dan satu buah dompet.

Selain itu ada juga ada tiga poket plastik berisi 16 butir pil exstacy seberat 5,62 gram, setengah butir pil happy five, satu poket berisi serbuk keytamin seberat 0,35 gram, lima poket plastik klip kosong, 16 poket sabu dengan berat total 10,75 gram.

“Rupanya Jimmy menyuruh pembantunya bernama Suryani menyembunyikan sabu – sabu di balik bajunya,” terang Anton.

Dihadapan penyidik, pasutri ini mengaku mengonsumsi sabu – sabu bersama sama.

Namun polisi tidak langsung percaya dan akan menggali informasi karena jumlah sabu – sabu yang cukup banyak dan sudah dikemas dalam kantong plastik kecil. Selain itu, juga ditemukan adanya timbangan.

Penemuan ini menimbulkan kecurigaan pasutri ini sebagai pengedar sabu – sabu.

“Kami akan terus menyelidiki, termasuk darimana mereka mendapatkan dan cara membelinya,” papar Anton.

Pasutri Jimmy dan Agnes dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 Ayat 1 KUHP. Subsider pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 62 jo pasal 71 UU Rl No.5 tahun 1997 tentang psikotropika.

Tak hanya itu saja, tersangka juga dijerat dengan pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 dan 3 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang kesehatan. (Anggun)

Check Also

KONDISI PERADRI SETELAH DITINGGAL KETUM NYA

WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Perhimpuan Advokat Republik Indonesia ( PERADRI ) merupakan salah satu organisasi advokat …