Rabu, 22 Juli 2026, 1:10
Home / NEWS / HUKUM / PENJUAL MIRAS DITANGKAP, 140 BOTOL DISITA POLISI
Tri (Kaos Merah, Red) Dan Barang Bukti Miras Yang Disita Polisi. Sumber Foto : Anggun Angkawijaya

PENJUAL MIRAS DITANGKAP, 140 BOTOL DISITA POLISI

WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Tri Satya (29), warga Cipta Menanggal Surabaya tak berkutik, saat satgas pangan Polrestabes Surabaya menggeledah rumahnya, Selasa (30/05) lalu.

Hasilnya, 140 minuman keras dari berbagai merek disita polisi. Seperti Vodka, Chivas Regal dan Jack Daniel.

Kamis (01/06/2017), Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga menjelaskan, miras yang dijual tersangka merupakan minuman impor dan jarang ditemukan di pasaran.

Namun polisi curiga dengan keaslian dan cukai produk tersebut. Sebab minuman jenis B dan C ini dijual dengan harganya murah. Sebotol Vodka kemasan satu liter hanya dibanderol Rp 85 ribu. Padahal aslinya bisa mencapai jutaan rupiah.

“Memang ada pita cukainya. Tapi setelah dicek, ternyata cukainya palsu. Selain itu tidak ada ijin dari BPOM untuk berjualan miras. Kami menduga miras ini palsu. Untuk itu kami akan menyelidiki lebih lanjut,” terang Shinto.

Untuk mendalami penyidikan, polisi akan menggandeng BPOM Surabaya, guna memeriksa kandungan dalam minuman tersebut.

Dalam kasus ini Tri dijerat dengan pasal 142 jo 91 ayat 1 UU RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman kurungan penjara selama dua tahun.

Sementara itu Tri mengaku sudah menjual minuman keras selama enam bulan.

“Awalnya saya hanya penikmat. Tapi setelah ditawari jualan di Surabaya, saya tertarik dan untungnya lumayan. Bisa lima puluh ribu perbotolnya,” aku Tri. namun akhirnya jadi penjual.

Miras tersebut didapat dari seseorang di Solo. Dia memesan dan menjual kembali secara online. “Saya jual lewat BBM,” aku Tri. ( Anggun)

Check Also

KONDISI PERADRI SETELAH DITINGGAL KETUM NYA

WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Perhimpuan Advokat Republik Indonesia ( PERADRI ) merupakan salah satu organisasi advokat …