Minggu, 19 April 2026, 8:46
Home / NEWS / HUKUM / POLISI TEMUKAN BUKTI PEMBUNUHAN BERENCANA DALAM KASUS KUPANG INDAH
Tersangka Indah Hanya Bisa Menutup Wajahnya Saat Memberikan Keterangan Kepada Wartawan. Sumber Foto : Anggun Angkawijaya

POLISI TEMUKAN BUKTI PEMBUNUHAN BERENCANA DALAM KASUS KUPANG INDAH

WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Teka teki siapa pembunuh Busani (48), pembantu rumah tangga di Jalan Kupang Indah 17 No 25 Surabaya pada 30 Mei 2017 lalu akhirnya

terungkap. Pelaku ternyata teman korban sendiri, Solikah Indah (18).

Tim Anti Bandit Polrestabes Surabaya menangkap Indah tidak kurang dari seminggu. Perempuan ini diringkus di tempat kerjanya yang hanya selisih satu rumah dari tempat kejadian perkara. Tepatnya di Jalan Kupang Indah 17 No 29 Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya, Kombespol Mochammad Iqbal, SIK, MH yang didampingi Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga menjelaskan, petugas menangkap Indah setelah mengumpulkan informasi di sekitar tempat kejadian perkara.

“Kami mengumpulkan informasi dari pacar, teman korban, tukang sayur, bahkan satpam di lingkungan tersebut,” kata Iqbal.

Pada awalnya Indah menyangkal. Tapi setelah diperiksa lebih intensif, akhirnya di mengaku telah membunuh Busani.

Foto Tersangka Indah Saat Mengenakan Kalung Milik Korban, Yang Diunggah Di Facebook. Sumber Foto : Anggun Angkawijaya

“Motifnya karena jengkel. Pelaku punya utang berupa kalung emas kepada korban. Pelaku marah karena berkali – kali ditagih utang,” kata Iqbal.

Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga menuturkan, awalnya penyidik menduga pelaku adalah seorang laki – laki.

“Tapi setelah kami analisa, pelakunya diduga perempuan. Akhirnya penyelidikan mengarah kepada Indah,” ujar Shinto.

Indah pernah mengenakan kalung milik korban dan diketahui oleh majikan dan pacarnya. Bahkan dia pernah mengunggah fotonya di Facebook dengan mengenakan kalung tersebut.

Shinto juga mengatakan bahasa tubuh Indah saat diperiksa berbeda. Jari tangan terasa dingin dan mata yang tidak bisa fokus saat penyidikan. Polisi menyimpulkan dialah pelakunya.

“Dia ngaku kalung itu beli. Tapi dia tidak bisa menunjukkan toko tempatnya membeli,” kata Shinto.

Untuk memperkuat dugaan itu, penyidik menggelar pra rekonstruksi di tempat kejadian perkara.

“Penyidikan kami kunci dengan pra rekonstruksi dan akhirnya dia mengakui semua. Lalu kami jadikan dia tersangka,” lanjut Shinto.

Yang mengejutkan, Indah pernah bercerita kepada pacarnya kalau dia ingin membunuh Busani karena jengkel.

“Dia bisa diancam dengan pembunuhan berencana,” tegas Shinto.

Dalam kasus ini polisi menjerat Indah dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman selama lamanya tujuh tahun penjara. (Anggun)

Check Also

BEGINI HASIL AKHIR KONGRES LUB PERADRI

WAGATABERITA.COM – MAKASSAR. Kongres Nasional Luar Biasa (KNLB) Perhimpuan Advokat Republik Indonesia (PERADRI) akhirnya berhasil …