Rabu, 3 Juni 2026, 13:00
Home / NEWS / HUKUM / NARKOBA SENILAI RP 300 JUTA DISITA POLISI DARI TIGA BUDAK NARKOBA
Kasatreskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Roni Faisal. Sumber Foto : Anggun Angkawijaya

NARKOBA SENILAI RP 300 JUTA DISITA POLISI DARI TIGA BUDAK NARKOBA

WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Jajaran reserse narkoba Polrestabes Surabaya, berhasil membongkar pengedar narkoba jaringan Lapas Medaeng, Rabu (12/07) lalu.

Mereka adalah Angga Prasetyo (26), warga Jalan Wonorejo Surabaya,  Mukhammad Arif Hidayat, warga Jalan Hamengkubuwono Surabaya dan Imam Pramono,  warga Jalan Gatul Mojokerto.

Kasat reskoba Polrestabes Surabaya,  AKBP Roni Faisal menjelaskan, polisi berhasil menangkap Angga terlebih dahulu di rumahnya Selanjutnya polisi meringkus Arif, lalu Imam dikediamannya masing – masing.

“Angga ini pengedar. Dia mengaku mendapatkan dari JR yang kini masih buron. Sedangkan Arif dan Imam merupakan pemakai,” ungkap Roni Selasa (18/07/2017).

Para Tersangka Pengedar Dan Pemakai Narkoba, Dari Kiri Imam, Angga Dan Arif. Sumber Foto : Anggun Angkawijaya

Berdasarkan pengakuan Angga kepada penyidik, dia mendapat bagian 100 ons sabu dan 500 butir ekstasi.

“Kemudian dia membagi dalam paket kecil lalu menjualnya. Tapi Angga juga curang, timbangan tiap poket tidak akurat karena dikurangi untuk dipakai sendiri atau dijual lagi,” jelas Roni.

Jika dirupiahkan, nilai narkoba dari tersangka Angga mencapai Rp 300 juta dengan perincian Rp 200 juta untuk sabu dan Rp 100 juta untuk pil ekstasi.

Dari penangkapan ini,  polisi berhasil. menyita barang bukti berupa sabu dan ekstasi dengan jumlah berbeda dari ketiga tersangka.

Barang Bukti Yang Disita Dari Tersangka Angga, Imam Dan Arif. Sumber Foto : Anggun Angkawijaya

Dari Imam, polisi menyita satu poket sabu seberat 66,12 gram, 247 pil ekstasi warna hijau, tujuh setengah butir pil ekstasi warna oranye, dua tas, tiga telepon seluler, satu tas plastik dan satu buah bong.

Dari Arif, polisi menyita satu poket sabu seberat 1,06 gram, dan  satu buah bong.

Sedangkan dari Imam,  polisi berhasil mengamankan enam poket sabu seberat  1,34 gram,  enam bungkus plastik berisi 147 pil dobel L, sembilan bungkus plastik bekas sabu, satu timbangan elektrik, satu buah pipet,  satu buah sekrop dari sedotan plastik,  dua bendel plastik klip kosong dan satu kartu ATM BCA, serta bong penghisap.

Kini tiga tersangka diamankan di ruang tahanan Mapolrestabes Surabaya dan dijerat dengan pasal 114  ayat 1 dan 2 subsider  pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Anggun)

Check Also

BEGINI HASIL AKHIR KONGRES LUB PERADRI

WAGATABERITA.COM – MAKASSAR. Kongres Nasional Luar Biasa (KNLB) Perhimpuan Advokat Republik Indonesia (PERADRI) akhirnya berhasil …