WAGATABERITA.COM – BONDOWOSO. Seorang kepala desa di kabupaten Bondowoso Jawa Timur, ditangkap Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Bondowoso, Jum’at (24/02/2017).
Tersangka adalah Rauf Alias Haji Mujib (40), Kepala Desa Wringin Bondowoso. Ia ditangkap, lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi proyek Revitalisasi Pasar Tradisional, yang mana sumber dananya berasal dari Dana Alokasi Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal, tahun anggaran 2014 senilai Rp 500 juta.
Kasus ini, berawal dari audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, yang menemukan kerugian uang negara sebesar Rp 127 juta. Petugas lantas melakukan penyelidikan dan pendalaman, hingga akhirnya menangkap Jakfar, yang merupakan Ketua Organisasi Masyarakat Setempat atau OMS, pada April 2016 lalu.
“Petugas menangkap keduanya, berbekal Audit dari BPKP dan petunjuk kejaksaan, awalnya Rauf kita periksa jadi saksi, namun setelah penyelidikan didalami, terindikasi ia juga terlibat, dan kita tetapkan jadi tersangka,” Terang AKBP Afrisal, Kapolres Bondowoso.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 2 dan 3, undang – undang no 31 tahun 1999. Undang – undang no 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun, dan paling lama 20 tahun atau denda 50 juta hingga 1 miliar. (Zulkiflie/Dir)
- AIR MATA MANTAN ISTRI WARNAI SIDANG LANJUTAN KASUS EMPIRE
- LANJUTAN SIDANG EMPIRE, HOTMAN PARIS : INI KASUS MEMALUKAN
- SAKSI AHLI KASUS EMPIRE PALACE : PEMINDAHAN DOKUMEN TIDAK BISA DIPIDANAKAN
- HAKIM ANCAM USIR TERDAKWA INGGRID
- SIDANG LANJUTAN DUGAAN PENCURIAN DAN PENGGELAPAN DOKUMEN EMPIRE PALACE KEMBALI DIGELAR
Wagata Berita wagata berita adalah website yang berisikan berita-berita terkini.