WAGATABERITA.COM – PROBOLINGGO. Satuan Reskoba Polres Probolinggo Kota Jawa Timur, Rabu (12/04/2017) menangkap 2 pemuda pengedar dan pengguna Tembakau Gorila.
2 pemuda itu, yakni Taufan Satya Pratama (20), warga jalan Sultan Agung kota Probolinggo, serta Anton Adi Laksono (19), warga jalan Cokroaminoto, kota Probolinggo. Dari keduanya, polisi mengamankan 2 Linting Tembakau Gorila seberat berat 0,46 Gram, 1 kaleng rokok yang berisi Tembakau Gorila seberat 3,75 Gram serta 2 unit HP.
Penangkapan berawal, saat Satuan Reskoba Polres Probolingo kota, menggelar operasi berantas Narkoba. Petugas berhasil mengamankan Anton Adi Laksono, di sebuah SPBU di jalan Mastrip Kota Probolinggo, saat digeledah di saku pelaku polisi mendapati 2 Linting Tembakau Gorila.
Atas penangkapan itu, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dan berhasil menangkap Taufan pelaku pengedar Tembakau Gorila. Taufan mengaku, Tembakau Gorila tersebut ia dapatkan melalui transaksi online dengan harga Rp 600 ribu. Ironisnya, Taufan ternyata masih berstatus siswa disalah satu SMU swasta di Probolinggo.
Wakapolresta Probolinggo, Kompol Djumadi menyampaikan, pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, terkait kasus tersebut. Petugas mengindikasi ada pelaku lainnya yang menjadi pemasok utama ke kota Probolinggo.
“Tembakau gorilla sudah mulai merambah Kota Probolinggo. Kami masih mengembangkan kasus ini, sebab kuat dugaan, barang haram itu asalnya selalu dari luar kota,” terang Djumadi.
Sementara, akibat perbuatannya itu kedua pelaku akan dikenakan Pasal 112, dan Pasal 114 Undang – Undang RI, No 35, tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (Zulkiflie/Dir)
Wagata Berita wagata berita adalah website yang berisikan berita-berita terkini.