WAGATABERITA.COM – MAKASSAR. Pasien RS. Dr. Tadjuddin Chalid Makassar mendapat pengetahuan cara menyimpan obat yang benar, Selasa (25/04/2017). Acara ini dikemas dalam sebuah sosialisasi bertempat di Poliklinik Spesialis RS. Dr. Tadjuddin Chalid Makassar, dilaksanakan sosialisasi mengenai penggunaan obat yang baik dan benar.
Penggunaan obat secara benar sangat penting untuk membantu penyembuhan pasien dari suatu penyakit tertentu. Namun di masyarakat belum banyak orang yang mengetahui cara pengelolaan obat dengan baik, sehingga melihat hal tersebut, RS. Dr. Tadjuddin Chalid Makassar melalui Instalasi Promosi Kesehatan bekerja sama dengan Instalasi Farmasi Selasa (25/04/2017) mengadakan Sosialisasi DAGUSIBU kepada pasien rawat jalan dan keluarganya.
Materi Dagusibu disampaikan oleh Huzaimah Rahim, S. Farm dan Dra. Syamsiah, Apt dari Instalasi Farmasi RS. Dr. Tadjuddin Chalid Makassar. Mereka menyampaikan bahwa pengelolaan obat yang benar adalah dengan sistem Dagusibu. Dagusibu merupakan akronim dari Dapatkan, Gunakan, Simpan dan Buang.
Dia menjelaskan, yang pertama adalah Dapatkan. Ini berarti mendapatkan obat di tempat yang benar, agar terjamin manfaatnya, keamanannya dan kualitasnya. Tempat yang benar berarti legalitasnya ada, misalnya apotek, rumah sakit, toko obat berijin, apotek klinik, dan sebagainya.
Kedua, Gunakan. Artinya, gunakanlah obat sesuai dengan indikasinya (diagnosa penyakit), sesuai dosisnya, sesuai aturan pakainya, dan sesuai cara pemberiannya.
Ketiga, Simpan. Tentu menyimpan obat sesuai yang tertulis di kemasan, kecuali bila harus disimpan secara khusus. Umumnya obat disimpan di tempat yang sejuk (15 – 25° C), tidak terkena sinar matahari langsung, tidak di tempat yang lembab, dan jauhkan dari jangkauan anak – anak. Fungsi hal di atas, jelas agar obat tidak mudah rusak, karena obat umumnya ada yang teroksidasi oleh sinar matahari, dan dapat mengakibatkan obat berkurang stabilitasnya sehingga jadi lengket – lengket dan rusak.
Kelembaban juga akan membuat obat terurai. Anak – anak harus dijauhkan dari obat, agar tidak sembarangan memasukkannya ke mulut/dibuat mainan. Bila ada kotak obat, masukkan obat dalam kotak/lemari tersebut.
Keempat adalah Buang. Membuang obat juga harus dengan prosedur yang benar. Obat yang sudah rusak atau kadaluwarsa harus segera di buang, sehingga tidak dapat lagi digunakan. Pembuangan obat bebas (logo bulatan hijau), obat bebas terbatas (logo bulatan biru), dan obat keras (logo huruf K dengan bulatan merah) dapat dilakukan sendiri oleh masyarakat.
Agar tidak disalah gunakan oleh pihak lain, obat sebaiknya dibuang dengan cara tertentu sehingga benar – benar tidak berbentuk lagi. Prinsip pertama dalam membuang obat adalah gunakan masker dan sarung tangan, agar tidak terjadi hal – hal yang tidak diinginkan, seperti menghirup bau menyengat obat yang sudah kadaluwarsa. Prinsip kedua, semua bentuk sediaan harus hancur terlebih dahulu sebelum dibuang.
Siaran pers yang dikirim Humas RS. Dr. Tadjuddin Chalid Makassar, Pasca Sarjono ke redaksi wagataberita.com menyebutkan, urut hadir dalam acara itu Mirna Ismail, S.Kep, NS dan Suriyati, S.Kep dari Tim Pengendalian Penyakit Infeksi RS. Dr. Tadjuddin Chalid Makassar yang membawakan materi mengenai cara cuci tangan yang baik dan benar, etika batuk, dan kebersihan lingkungan. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar peduli dengan pengelolaan obat yang benar, serta memberikan pemahaman pentingnya mencegah penyakit daripada mengobati. (Haludin Ma’waledha)
Wagata Berita wagata berita adalah website yang berisikan berita-berita terkini.