WAGATABERITA.COM – MAKASSAR.ย Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, segera menyita aset Panti Asuhan (PA) Nahdiyat yang terletak di Jl. Anuang No. 138 Makassar, Sulsel.
Penyitaan akan dilakukan karena sengketa perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Makassar itu telah menangkan pihak penggugat Nurjannah dkk melawan pihak tergugat Djamaluddin dkk. Itu sebabnya, diputuskan untuk segera mengeksekusi sita asset terhadap Djamaluddin dkk.
Jamaluddin dkk telah lama menduduki aset Panti Asuhan (PA) Nahdiyat ini. โSejak Maret lalu sudah ada putusan pengadilan yang memenangkan pihak Nurjannah dkk selaku penggugat dan telah menunjuk juru sita untuk pelaksanaan eksekusi aset PA Nahdiyat,โ ujar Yusuf Gunco, kuasa hukum penggugat yang didampingi Muhammad Arif, Rabu (10/05/2017) di Makassar.
Saat ini, kata Yusuf, sedang dilakukan koordinasi oleh pihak juru sita PN Makassar dengan penggugat serta aparat kepolisian dari Poltabes Makasar untuk membahas teknis dan waktu pelaksanaan eksekusi aset PA Nahdiyat di Jl. Anuang Makassar.
Kasus perebutan asset itu sebelumnya telah diputuskan melalui PN Makassar dengan no.perkara 98/Pdt.G/2017/PN.Mks 27 Maret 2017 dengan status perkara penunjukan juru sita hingga 22 hari kedepan.
Tindakan penyerobotan dan penguasaan secara paksa terhadap aset panti asuhan (PA) Nahdiyat di Jl.Anuang No.138, Kecamatan Mamajang Makassar, dilakukan Djamaluddin NT, telah dilaporkan kepada Direskrim Umum Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (17/01) oleh Nurjannah, selaku pengelola Yayasan PA Nahdiyat melalui kuasa hukumnya, Abdul Rahim,SH.
โKami laporkan perbuatan pidana tersebut karena selama ini ada kesan pembiaran yang dilakukan aparat Polsek Mamajang dan sudah hampir setahun tidak ada sikap dari aparat untuk menyatakan aset itu dalam status quo karena sedang bersengketa, tapi malah cenderung aparat berpihak,โ ujar Abdul Rahim, kemarin.
Untuk proses selanjutnya laporan itu, kata dia, pihaknya akan melengkapi beberapa berkas yang dinilai pihak penerima laporan untuk dilengkapi.
Selain perbuatan penyerobotan, menurut Rahim, pihaknya juga memasukkan poin dalam laporannya perihal pemalsuan dokumen dalam akta pengelola yayasan baru yang dibuat Djamaluddin NT dengan menghilangkan beberapa nama pengelola lainnya dalam akta yayasan sebelumnya.
โModus pemalsuannya dengan cara membuat surat pernyataan seolah – olah klien kami mundur dari pengelola yayasan dan tanda tangannya juga dipalsukan,โ jelas Rahim.
Akibat aksi penyerobotan dan pengambil alihan aset secara paksa yang dilakukan Djamaluddin NT tersebut, membuat aktivitas di PA Nahdiyat dan mesjidnya pun cenderung sepi, vakum, tak ada kegiatan keagamaan, pengajian dan tidak seramai sebelum adanya peristiwa pidana itu.
Pihak Djamaluddin diketahui diduga telah menggunakan jasa preman dan diduga menyogok aparat dalam memuluskan aksinya dan terbukti sudah hampir setahun ia menguasai secara ilegal aset PA Nahdiyat tersebut.
Pihak kuasa hukum Nurjannah, juga menyayangkan sikap aparat di level Polsek Mamajang yang tidak mencegah, melarang ataupun memberikan teguran terhadap aksi penyerobotan tersebut, malah terkesan ada pembiaran dan membenarkan satu pihak, padahal proses hukum sengketa pengelolaan aset PA Nahdiyat tersebut sedang berjalan menunggu keputusan akhir yang mengikat dan berkekuatan hukum tetap. โOlehnya itu kami melapor ke Polda dengan harapan kasus ini bisa diambil alih penangangannya secara lebih profesional,โ kata Rahim.
Pihak Djamaluddin NT yang mengklaim sebagai pengelola yang sah berdasarkan akta yayasan yang baru dibuatnya dan sudah mendapat pengesahan dari Menkumham RI dan dituding menyerobot aset PA Nahdiyat tidak bisa dihubungi. โBapak tidak ada ditempat,โ ujar seorang penjaga PA Nahdiyat Jl. Anuang yang bertato saat hendak dikonfirmasi. Sang pejaga itu menolak menyebutkan alamat rumah Djamaluddin dan nomor ponselnya yang bisa dihubungi. (Rusman/Halu)
Wagata Berita wagata berita adalah website yang berisikan berita-berita terkini.