WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Kepolisian Sektor Tambaksari Surabaya meringkus empat pengguna narkotika jenis sabu – sabu dalam sebulan ini. Mereka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda.
Keempat tersangka itu adalah Mochammad Isrohan (31), Bagas Yulianto (19), Hardian Setiawan (23) dan Andri Fitriyanto (33).
Menurut Kapolsek Tambaksari, Kompol Prayitno, SH, Isrohan merupakan majikan Bagas.
Warga Jalan Sutorejo ini diringkus polisi di rumahnya setelah aparat menangkap Bagas terlebih dahulu pada Sabtu 15 Mei lalu.
“Bagas kami tangkap di Jalan Salak, Surabaya. Dari saku celananya kami temukan barang bukti sabu – sabu seberat 0,34 gram. Bagas mengaku disuruh Isrohan,” kata Prayitno kepada wartawan, Kamis (25/05/2017).
Selain mengamankan sabu – sabu sebagai barang bukti, polisi juga mendapatkan alat hisap di rumah Isrohan.

Dari pengakuan Isrohan, sabu – sabu tersebut dia beli dengan harga Rp 150 ribu. Mereka berbagi menghisap sabu untuk senang – senang.
“Badan terasa lebih kuat kalau Makai sabu – sabu, gak mudah capek,” aku Isrohan.
Sementara itu, Hardian Septiawan, warga Jalan Simorejo Timur, Surabaya ditangkap polisi pada 27 April lalu.
Petugas meringkus bapak satu anak ini di Jalan Gembong, Surabaya. Dari saku celananya polisi menemukan sabu – sabu seberat 0,36 gram.
Hardian yang kesehariannya bekerja sebagai tukang tattoo ini mengaku menggunakan sabu – sabu sudah hampir dua bulan lamanya. Satu paket sabu – sabu dia beli dengan harga Rp 150 ribu.
“Saya makai sabu buat mencari inspirasi gambar tattoo,” ucapnya.
Menurut Hardian, dia menemukan banyak ide ketika menggunakan sabu – sabu. “Kalau gak makai, badan saya malah terasa pegal – pegal,” akunya.

Satu lagi tersangka yang berhasil diamankan polisi adalah Andri Fitriyanto. Kuli bangunan ini diringkus petugas pada 9 Mei lalu di Jalan Gemblongan.
Dari tangan warga Jalan Kali Lom Lor ini, aparat kepolisian menemukan barang bukti berupa sabu – sabu seberat 0,34 gram.
Andri mengaku mendapatkan sabu tersebut dari membeli kepada seseorang dengan harga Rp 150 ribu.
“Saya makai sabu agar kuat kerja. Kalau gak makai malah lemes,” aku kuli bangunan ini.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keempat tersangka harus berhadapan dengan hukum.
Kapolsek Tambaksari, Kompol Prayitno SH menegaskan, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 KUHP dan pasal 112 ayat 1 UU RI NO 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Hukumannya minimal enam tahun penjara dan paling lama dua puluh tahun penjara,” tegas Prayitno. (Anggun)
Wagata Berita wagata berita adalah website yang berisikan berita-berita terkini.