WAGATABERITA.COM – JEMBER. Kepolisian Resort Jember Jawa Timur, membongkar praktik pengoplosan beras Prasejahtera atau Rastra, dengan beras milik petani, Kamis (01/06/2017).
Beras oplosan itu, diketemukan di dalam gudang milik Fuad Hasni, warga desa Plalangan kecamatan Kalisat, Jember.
Dalam prakteknya, pengoplosan beras yang diterapkan pelaku, yakni mencampur beras Rastra dan beras petani, dengan perbandingan 2 dan 3. Usai dicampur, beras dibungkus dalam kemasan beras Premium, bermerek Cap Onta.
Beras oplosan itu, kemudian dipasarkan seharga Rp 7.500 Perkilogram. Dari praktek ilegal itu, pelaku mampu meraup keuntungan Rp 1.500 perkilogramnya.
Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo menyampaikan, dari terbongkarnya beras oplosan tersebut, petugas menyita belasan Ton siap edar dari dalam gudang. Sementara, pelaku kini diamankan petugas guna pengembangan penyelidikan lebih lanjut.
“Polisi terus mendalami kasus ini, guna menghitung kembali jumlah oplosan di dalam gudang milik pelaku,” terang Kusworo. (Zulkiflie/Dir)
Wagata Berita wagata berita adalah website yang berisikan berita-berita terkini.