WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Ilham Rois (41) hanya bisa tertunduk. Tak banyak kata – kata yang terucap dari mulutnya. Penyesalan tampak dari wajah bapak tiga anak ini saat berada di ruang wartawan Polda Jatim, Selasa (13/06/2017).

Rois, begitu dia dipanggil, terpaksa berurusan dengan polisi karena membunuh istrinya sendiri, Utie Arisanti (40), Kamis (07/06) lalu.
Rois ditangkap petugas dari satuan reserse dan kriminal Polres Gresik di sebuah masjid di Sleman, Yogyakarta pada Minggu (10/06).
Lelaki asal Kampung Malang Tengah, Surabaya ini termasuk kejam. Dia mencekik dan membakar tubuh Utie di sebuah ladang di Desa Kesamben Wetan, Driyorejo, Gresik.
Kepala Humas Polda Jatim, Kombespol Frans Barung Mengera, S.I.K mengatakan, kasus ini mendapat atensi dari Kapolda Jatim, Irjen Pol Mochammad Arifin S.H.
“Kami akan mengikuti perkembangan penyidikan kasus ini,” kata Frans.
Frans juga mengungkapkan, langkah ini merupakan bentuk perhatian dan transparansi Polda Jawa Timur.
Sementara itu, kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Adam Purbantoro mengatakan, motif Rois membunuh Utie karena cemburu.

Kepada penyidik Rois mengaku menemukan bukti berupa pesan singkat di telepon genggam istrinya dari seseorang.
“Isi pesan tersebut sudah melampaui batas sehingga pelaku marah,” ungkap Adam.
Pada hari naas (07/06), Rois mengajak Utie membeli gado – gado. Saat istrinya membeli makanan, Rois membeli pertamax.
Ketika dalam perjalanan pulang, Rois membelokkan motornya ke areal persawahan di wilayah Desa Kesamben Wetan.
“Mereka bertengkar dan Rois mencekik istrinya sampai pingsan. Setelah itu dia membakarnya,” terang Adam.
Setelah itu Rois kabur. Selama dalam perjalanan dia mengaku bingung. Sampai akhirnya dia ditangkap polisi di Sleman, Yogyakarta, Minggu (10/06).
“Saya menyesal dan minta maaf. Saya kasihan sama anak – anak,” aku Rois pelan.
Kini Rois harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dia dijerat dengan pasal 44 ayat 3 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 340 KUHP tentang perencanaan pembunuhan dengan ancaman kurungan penjara selama – lamanya 20 tahun. (Anggun)
Wagata Berita wagata berita adalah website yang berisikan berita-berita terkini.