Minggu, 6 September 2026, 19:43
Home / NEWS / HUKUM / LA ODE TERESI BUNUH ORANG SEKAMPUNGNYA
La Ode Teresi Pelaku Pembunuhan Saat Ditangkap Polisi. Sumber Foto : Zainal Arifin Suyoto

LA ODE TERESI BUNUH ORANG SEKAMPUNGNYA

WAGATABERITA.COM – MUNA. La Ode Teresi membunuh orang sekampungnya. Itu terjadi Kamis (03/08/2017), La Ode Teresi membunuh La Faala (59), warga Desa Wandoke, Kabupaten Muna Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara.

La ode Taresi (35), warga Wandoke itu membunuh La Faala yang juga warga Wandoke menggunakan sebilah parang.

Kronologisnya, berdasarkan informasi yang di himpun wagataberita.com dari berbagai sumber, sekira pukul 06 : 00 WITA La ode Taresi mendatangi rumah korban La Faala, dan langsung melakukan penganiayaan dengan menggunakan sebilah parang mengarahkan keleher korban.

Akibatnya, korban meninggal dunia di tempat kejadian di rumah korban,   dengan luka bagian leher hampir putus.

Setelah melakukan aksinya, La ode Taresi (pelaku) langsung kembali ke rumahnya untuk bersembunyi.

Sekira pukul 07 : 00 WITA anggota Polsek yang pimpin oleh Kapolsek Tikep Ipda. Paniran melakukan penangkapan terhadap pelaku dan diamankan di Polsek Tikep.

Terkait motiv pembunuhan masih dalam proses penyelidikan oleh pihak Polsek Tikep.

Di duga pelaku mengalami gangguan jiwa sudah bertahun – tahun dan pernah masuk penjara sebanyak dua kali dalam kasus penganiayaan.

Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos P Sinaga saat dikonfirmasi wagataberita.com, membenarkan kejadian tersebut dan pelaku sudah di amankan dan ditahan oleh pihak kepolisian.

“Ia Sudah. sekitar pukul 07 : 30 WITA.  Alamatnya, Desa Wandoke, Kecamatan Tikep Kabupaten Muna Barat,” tandasnya melalui pesan Whatsapnya.

Kejadian pembunuhan, kata orang nomor satu di Polres Muna itu, terjadi pada hari Kamis tanggal 03/08/2017 di Desa wandoke.

“Korbannya, La Faala dibunuh oleh La ode Terisi Bin La Ide Harusu,” tulisnya.

Atas kejadian tersebut terlapor, di jerat dengan pasal 338 tentang pembunuhan dan pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang, hukuman sembilan tahun penjara. (Zainal Arifin Suyoto/Halu)

Check Also

KONDISI PERADRI SETELAH DITINGGAL KETUM NYA

WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Perhimpuan Advokat Republik Indonesia ( PERADRI ) merupakan salah satu organisasi advokat …