Minggu, 31 Mei 2026, 20:35
Home / NEWS / HUKUM / GADAIKAN MOTOR TEMAN, PRIA DI TRENGGALEK DITANGKAP POLISI
Polisi Amankan Pelaku Penipuan Dan Penggelapan. Sumber Foto : Ayu Mila Sari

GADAIKAN MOTOR TEMAN, PRIA DI TRENGGALEK DITANGKAP POLISI

WAGATABERITA.COM – TRENGGALEK. Seorang pemuda asal Desa Rejowinangun Kecamatan Trenggalek Kabupaten Trenggalek ditangkap tim Resmob Polres Trenggalek lantaran terbukti melakukan penipuan dan penggelapan 1 unit sepeda motor. Diketahui pelaku yakni Catur Setyoko (33) warga RT 03 RW 02 Desa Rejowinangun Trenggalek, telah menggadaikan 1 unit sepeda motor milik korban yang bernama Saryoko warga Dusun Krajan RT 22 RW 04 Desa Kerjo Kecamatan Karangan Kabupaten Trenggalek.

Berdasarkan informasi yang diterima, pelaku bermula meminjam sepeda motor Honda Vario warna merah dengan Nopol AG 6203 ZR milik korban dengan alasan untuk menjemput anak dan istrinya yang berada di Desa Buluagung Kecamatan Karangan.

“Awalnya pelaku ini meminjam sepeda motor milik korban untuk menjemput anak dan istrinya di Buluagung Kecamatan Karangan Kabupaten Trenggalek. Namun pasca meminjam sepeda motor tersebut pelaku tak kunjung mengembalikannya, sehingga mengundang kecurigaan korban,” ungkap Kapolres Trenggalek AKBP Donny Adityawarman melalui Waka Polres Trenggalek Kompol Andy Ali saat dikonfirmasi, Jumat (18/08/2017).

Ditambahkan Andy, curiga karena sepeda motor miliknya tak kunjung dikembalikan oleh pelaku. Korban berinisiatif untuk meminta sepeda motor tersebut dengan mendatangi rumah pelaku.

Namun saat korban mencoba meminta kembali sepeda motornya, pelaku menolak untuk mengembalikan dengan alasan sepeda motor tersebut dipinjam temannya pergi keluar kota.

“Lantaran kesal, pelaku tak kunjung mengembalikan sepeda motor miliknya ini. Korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk segera dilakukan pengusutan. Alhasil, tim Resmob Polres Trenggalek mengetahui bahwa sepeda motor milik korban sudah digadaikan senilai Rp 4 juta rupiah,” imbuhnya.

Dari kasus ini, polisi berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti diantaranya 1 unit sepeda motor Honda Vario warna merah dengan Nopol AG 6203 ZR beserta STNK dan kunci motor.

“Saat ini pelaku masih menjalani penyidikan dan penyelidikan guna proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya ini, pelaku dikenakan pasal 372 dan atau 378 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun,” pungkas Andy. (Ayu Mila Sari/Halu)

Check Also

KONDISI PERADRI SETELAH DITINGGAL KETUM NYA

WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Perhimpuan Advokat Republik Indonesia ( PERADRI ) merupakan salah satu organisasi advokat …