Jumat, 29 Maret 2024, 12:36
Home / NEWS / HUKUM / POLISI AMANKAN PELAKU TIPU GELAP ASAL KABUPATEN BLITAR
Polisi Amankan Pelaku Beserta Barang Bukti 1 Unit Mobil. Sumber Foto : Ayu Mila Sari

POLISI AMANKAN PELAKU TIPU GELAP ASAL KABUPATEN BLITAR

WAGATABERITA.COM – TRENGGALEK. Andreas Mustika Putra warga Desa Kalipucung Kecamatan Bakung Kabupaten Blitar harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dibalik jeruji penjara pasca berhasil ditangkap pihak kepolisian resort Trenggalek lantaran terbukti melakukan kasus tipu gelap di wilayah kota tempe kripik.

Diketahui kejadian tersebut berawal pada bulan (23/05) sekira pukul 22 : 00 WIB, dirumah korban yang bernama Sudjiono warga RT 18 RW 02 Desa Karangsuko Kecamatan Trenggalek Kabupaten Trenggalek. “Sebelumnya, pelaku dengan korban ini sudah saling kenal. Hingga akhirnya pelaku mengelabui korban dengan meminjam sebuah kendaraan bermotor roda empat selama sehari semalam,” ungkap Kapolres Trenggalek AKBP Donny Adityawarman melalui Waka Polres Trenggalek Kompol Andy Febrianto Ali saat dikonfirmasi, Selasa (10/10/2017).

Diakui Andy, sebelumnya pelaku bersama istri dan anaknya datang kerumah korban dengan maksud meminjam mobil jenis Daihatsu type F500RV Taruna tahun 2000 warna biru silver nopol AE 1062 SL.

Saat meminjam mobil milik korban, pelaku meninggalkan kartu identitas dirinya dan istrinya. Pelaku juga tidak mengatakan dengan jelas, meminjam mobil tersebut untuk keperluan apa. “Ketika pelaku meminjam mobil tersebut, dirinya tidak mengatakan untuk keperluan apa. Karena antara pelaku dan korban sudah saling mengenal, korban pun juga tidak merasa curiga dan meminjamkan mobil tersebut kepada pelaku dengan meninggalkan kartu identitas pelaku beserta istrinya,” tegasnya.

Namun sayang, lanjut Andy, berselang semalam mobil tersebut tak kunjung dikembalikan. Merasa cemas atas kejadian tersebut, korban berusaha mencari pelaku di alamat yang ada di kartu identitas yang ditinggalkannya. Akan tetapi, kartu identitas yang diberikan sebagai jaminan tersebut, justru palsu dan bukan milik pelaku.

Merasa ditipu, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib untuk segera ditindaklanjuti. Berdasarkan hasil penangkapan pelaku, ternyata mobil tersebut tidak dijual ataupun digadaikan, melainkan dipakai sendiri.

“Atas kejadian ini pelaku masih akan menjalani penyidikan dan penyelidikan guna proses hukum lebih lanjut. Dari tangan pelaku, ditemukan sejumlah barang bukti berupa 1 lembar fotocopy STNK dan BPKB mobil Daihatsu type F500RV Taruna tahun 2000 dengan Nopol AE 2062 SL dan 1 lembar fotocopy KTP serta Buku Nikah atas nama Nurkholis Mujid ,” pungkas Andy.

Jika benar pelaku terbukti melakukan tindak pidana kasus tipu gelap, maka dipastikan pelaku akan dijerat pasal 372/378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Ayu Mila Sari/Halu)

Check Also

GW THODY BILANG TUDUHAN ALBERT PADA VERA HOAX

WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Memori KEBERATAN atas putusan Hakim Tunggal