Selasa, 8 September 2026, 20:11
Home / NEWS / HUKUM / KARENA ANIAYA ISTRI, KEMIS DITAHAN POLISI
Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Sumi Andana. Sumber Foto : Ayu Mila Sari

KARENA ANIAYA ISTRI, KEMIS DITAHAN POLISI

WAGATABERITA.COM – TRENGGALEK.Β Kepolisian Resort Trenggalek berhasil mengamankan pelaku pembacokan terhadap istrinya sendiri yang terjadi pada beberapa waktu lalu. Seperti yang diketahui bahwa pelaku yakni Kemis warga Desa Ngadimulyo, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, tega melakukan penganiayaan kepada istrinya Weni Arismawati.

Sebelumnya, usai melayangkan parang di kepala istrinya, pelaku juga sempat melakukan percobaan bunuh diri dengan menggoreskan benda tajam dinadi tangannya sehingga membuat keduanya harus menjalani perawatan intensif di RS Dr Soedomo Trenggalek selama beberapa hari.

Kapolres Trenggalek AKBP Donny Adityawarman melalui Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Sumi Andana membenarkan adanya penangkapan pelaku penganiayaan terhadap istrinya sendiri yang terjadi beberapa waktu lalu. “Setelah menjalani perawatan intensif di RS Dr Soedomo Trenggalek, Kemis, pelaku pembacokan istrinya asal Desa Ngadimulyo Kecamatan Kampak akhirnya ditahan,” ucapnya Selasa (29/08/2017).

Penahanan ini dilakukan setelah diketahui bahwa kondisi kesehatan pelaku pasca mengalami luka akibat percobaan bunuh dirinya ini membaik.

Masih terang Andana, setelah menjalani perawatan bersama istrinya, kondisi pelaku yang sudah dinyatakan membaik selanjutnya harus menjalani proses hukum guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Jika dalam pemeriksaan sementara beberapa waktu lalu pasca kejadian, pelaku diduga mengalami gangguan kejiwaan, hal tersebut tidaklah benar. Pasalnya berdasarkan penyelidikan sejauh ini pelaku tidak mengalami gangguan kejiwaan dan diketahui saat kejadian tersebut pelaku melakukan penganiayaan dalam keadaan sehat dan sadar,” tegasnya.

Sampai saat ini pihak kepolisian masih akan terus mengembangkan kasus ini hingga proses hukumnya selesai.

Akibat perbuatannya ini, pelaku dijerat Undang – undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Ayu Mila Sari/Halu)

Check Also

KONDISI PERADRI SETELAH DITINGGAL KETUM NYA

WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Perhimpuan Advokat Republik Indonesia ( PERADRI ) merupakan salah satu organisasi advokat …