WAGATABERITA.COM – JEMBER. Kejaksaan Negeri Jawa Timur, menetapkan tersangka mantan anggota DPRD, Jember periode 2009 – 2014, yakni Wahid Zaini dalam kasus dugaan korupsi dana Bansos peternakan tahun 2015.
Wahid Zaini, diduga menyelewengkan dana Bansos dalam perannya sebagai koordinator sejumlah ketua kelompok peternakan. Penahanan WZ, merupakan hasil pengembangan pihak kejaksaan, atas kasus bansos ternak yang sebelumnya telah memeriksa, dan menahan 2 orang ketua kelompok penerima dana bantuan.
Kasi Pidsus Kejari Jember, Asih mengatakan, tersangka merupakan korlap dari kelompok Kusnadi dari kecamatan Sukowono. Atas pengembangan ini, diharapkan tersangka yang baru mau membuka suara, siapa saja yang terlibat sebagai bahan proses penyelidikan selanjutnya.
“untuk pemeriksaan sementara, tersangka mengaku hanya membawahi satu kelompok ternak. Untuk total kerugian negara yang ditimbulkan, pihak kejaksaan masih melakukan penyelidikan lebih mendalam,” ujar Asih, Sabtu (30/09/2017).
Di bulan September ini, Kejari telah menahan 3 orang tersangka dalam kasus dana bantuan sosial ternak. Mereka adalah KS (ketua kelompok ternak Rizki), dan AD (ketua kelompok ternak Amanah). Keduanya asal Sukowono Jember, dan telah lebih dulu ditahan. Sementara, WZ menjadi tersangka lanjutan yang ditahan. (Zulkiflie/Halu)
- LANJUTAN SIDANG KASUS TPPU WALIKOTA MADIUN DIGELAR
- KOMUNITAS ANTI KORUPSI DESAK KEJAKSAAN PENJARAKAN OTAK DAN PELAKU PEMERASAN DI PELINDO III SURABAYA
- TERSANGKUT KORUPSI DANA DESA, MANTAN KADES DI JEMBER MASUK BUI
- DIDUGA KORUPSI DANA PROYEK REVITALISASI PASAR OKNUM KADES BONDOWOSO DITANGKAP
- HARI INI KPK JAWAB GUGATAN GUBERNUR, NUR ALAM
Wagata Berita wagata berita adalah website yang berisikan berita-berita terkini.