Sabtu, 8 November 2025, 5:40
Home / NEWS / HUKUM / TIM ADVOKASI ALFIAN TANJUNG OPTIMISTIS EKSEPSINYA DITERIMA MAJELIS HAKIM
Ust. Alfian Tanjung (Pakai Kopia) Usai Mendengarkan Tanggapan Eksepsi Yang Di Bacakan JPU Di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (09/10). Sumber Foto : Haludin Ma'waledha

TIM ADVOKASI ALFIAN TANJUNG OPTIMISTIS EKSEPSINYA DITERIMA MAJELIS HAKIM

WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Tim Advokasi Ust. Alfian Tanjung optimistis eksepsi mereka atas kasus dugaan penyebaran kebencian yang disangkakan kepada Ust. Alfian Tanjung akan diterima Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 A Surabaya, Jawa Timur.

Abdullah Al Katiri, SH, Koordinator Tim Advokasi Ust. Alfian Tanjung mengatakan itu usai mengikuti Sidang Pembacaan Tanggapan atas Eksepsi Ust. Alfian Tanjung Senin (09/10/2017) di PN Surabaya.

“Kami berkeyakinan Majelis Hakim akan menerima seluruh eksepsi yang pernah kami bacakan sebelumnya,” tandas Al Katiri.

Kasus dugaan penyebaran kebencian yang disangkakan kepada Ust. Alfian Tanjung pernah diputus oleh PN Surabaya dinyatakan batal demi hukum, tapi masih dilanjutkan dengan pembacaan tanggapan eksepsi yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rachmat Supriady, SH, MH dan kawan – kawan.

Dalam tanggapan eksepsi oleh JPU yang dibacakan Rachmat Supriyady secara bergantian dengan Jaksa lain, meminta kepada Majelis Hakim untuk menerima tanggapan JPU dan menolak eksepsi atau keberatan Alfian Tanjung. Sebab apa yang disangkakan kepada Alfian Tanjung dengan perkara No. 2664/Pidsus/2017/PN Sby, sudah sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku dan sah untuk dilanjutkan.

Sidang kasus Ust. Alfian Tanjung akan digelar kembali Senin (16/10) mendatang. (Haludin Ma’waledha)

Check Also

Dr. Ponimin, SH., M.Kn saat menunjukkan SKB para pengurus.

PENGURUS PERADRI KONGRES LUB SEGERA DILAKSANAKAN

WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Perhimpuan Advokat Republik Indonesia (PERADRI) yang telah