WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Tim Advokasi Ust. Alfian Tanjung optimistis eksepsi mereka atas kasus dugaan penyebaran kebencian yang disangkakan kepada Ust. Alfian Tanjung akan diterima Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 A Surabaya, Jawa Timur.
Abdullah Al Katiri, SH, Koordinator Tim Advokasi Ust. Alfian Tanjung mengatakan itu usai mengikuti Sidang Pembacaan Tanggapan atas Eksepsi Ust. Alfian Tanjung Senin (09/10/2017) di PN Surabaya.
“Kami berkeyakinan Majelis Hakim akan menerima seluruh eksepsi yang pernah kami bacakan sebelumnya,” tandas Al Katiri.
Kasus dugaan penyebaran kebencian yang disangkakan kepada Ust. Alfian Tanjung pernah diputus oleh PN Surabaya dinyatakan batal demi hukum, tapi masih dilanjutkan dengan pembacaan tanggapan eksepsi yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rachmat Supriady, SH, MH dan kawan – kawan.
Dalam tanggapan eksepsi oleh JPU yang dibacakan Rachmat Supriyady secara bergantian dengan Jaksa lain, meminta kepada Majelis Hakim untuk menerima tanggapan JPU dan menolak eksepsi atau keberatan Alfian Tanjung. Sebab apa yang disangkakan kepada Alfian Tanjung dengan perkara No. 2664/Pidsus/2017/PN Sby, sudah sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku dan sah untuk dilanjutkan.
Sidang kasus Ust. Alfian Tanjung akan digelar kembali Senin (16/10) mendatang. (Haludin Ma’waledha)
Wagata Berita wagata berita adalah website yang berisikan berita-berita terkini.