WAGATABERITA.COM – JEMBER. Kejaksaan negeri Jember Jawa Timur, kembali menahan satu tersangka kasus korupsi, atas dugaan penyelewengan dana program pemberdayaan masyarakat mandiri pedesaan tahun 2014 – 2015, senilai Rp 146 juta, Kamis (12/10/2017).
Satu tersangka itu, adalah NR warga Sumber Pinang kecamatan Pakusari, kabupaten Jember. Sambil terisak tangis, NR dibawa dari ruang penyidikan Kejari Jember, ke mobil Kejaksaan untuk selanjutnya dibawa ke lapas kelas 2 Jember, guna penahanan.
Langkah penahanan tersebut, sebagai langkah pemeriksaan agar tersangka tidak mempengaruhi saksi dan menghilangkan alat bukti.
Kasi Pidsus, Kejari Jember, Asih kepada sejumlah awak media menjelaskan, peranan NR atas kasus penyelewengan dana program pemberdayaan masyarakat, merupakan koordinator penyalur dana PNPM untuk 2 desa di kecamatan Pakusari.
Namun, pada prakteknya di lapangan jaksa menemukan proposal pengajuan simpan pinjam fiktif, kelompok yang dibuat oleh tersangka untuk melakukan pencairan anggaran.
“jadi prakteknya, dalam simpan pinjam itu, kelompok menyetor ke rekening tersangka sebagai UPK atau bendahara. Akan tetapi, uang tersebut yang seharusnya disetorkan kembali, justru di pakai dan dianggap seperti uang pribadi,” tandas Asih.
Atas kasus tersebut, tersangka akan dijerat pasal 2 atau 3 UU Tipikor, dan masih dilakukan pengembangan pemeriksaan kepada saksi saksi yang lain. (Zulkiflie/Halu)
- PEMPROV JATIM TERUS MONITORING PENGELOLAAN DANA UPAYA PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI
- KETUA KPK SAKSIKAN TANDA TANGAN BERSAMA BERANTAS KORUPSI DI JATIM
- KORUPTOR CETAK SAWAH DIVONIS 2 TAHUN, SATU TERDAKWA LAIN TAK DITAHAN
- KEJARI SURABAYA SEGERA SERET DALANG DANA HIBAH PEMKOT SURABAYA
- KEJARI TUNTASKAN BERKAS PERKARA PUNGLI BPN SURABAYA
Wagata Berita wagata berita adalah website yang berisikan berita-berita terkini.