Senin, 20 April 2026, 1:40
Home / NEWS / HUKUM / PETUGAS BANDARA BERHASIL MENANGKAP PRIA ASAL MADURA BAWA SABU DIDALAM KARDUS
Petugas Bea Cukai Saat Memperlihatkan Barang Bukti Sabu Dan Mengamankan Tersangka Di Kantor Bea Cukai Juanda Sidoarjo, Senin (16/10/2017). Sumber Foto : Endri Soedarto

PETUGAS BANDARA BERHASIL MENANGKAP PRIA ASAL MADURA BAWA SABU DIDALAM KARDUS

WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Satuan petugas Bea Cukai Pabean Juanda dan Customs Narkotics Team (CNT) menangkap seorang pria berinisial AS (26) warga Madura, Provinsi Jawa Timur, lantaran membawa narkotika jenis sabu yang diselundupkan dan dimasukan kedalam water heater sebanyak 745 gram.

Dari hasil penangkapan pelaku sesampai bandara juanda Surabaya AS penumpang Air Asia (XT327) rute kuala lumpur menuju Surabaya ini langsung ditangkap petugas dan dilakukan penggeledahan terhadap AS. Sabu-sabu ternyata disimpan AS didalam kardus air pot (water heater).

Mochammad Mulyono, Kepala KPPBC Juanda menjelaskan awal kecurigaan petugas pada benda dalam kardus air pot, sehingga atas benda tersebut ditandai. “Kami mengetahui pemilik barang adalah pelaku berinisial AS setelah dilakukan pengambilan bagasi oleh penumpang ya si AS ini,” kata Mulyono saat dikonfirmasi awak media di kantor Bea Cukai Juanda, Sidoarjo, Senin (16/10/2017).

Menurut Mulyono, ditemukan ketidakwajaran pada barang tersebut, saat penumpang AS memasukan barang bawaannya ke mesin X – Ray sebagai pemeriksaan, dari hasil image X – Ray itu muncul.

“Selanjutnya dilakukan wawancara singkat kepada tersangka kemudian petugas membawa AS beserta barang bawaannya ke ruang pemeriksaan,” imbuhnya.

Usai dilakukan pemeriksaan mendalam lanjut Mulyono, dari badan dan barang bawaan AS petugas menemukan empat bungkus yang berisi bubuk kristal yang disempunyikan dalam water heater tersebut.

“Lalu petugas melakukan uji laboratorium untuk mengetahui jenis barang tersebut, dan hasilnya benar kristal putih tersebut adalah sabu – sabu jenis (Methamphetamine),” terangnya.

AS dijerat Pasal 113 ayat 1 dan 2 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun dan atau denda paling banyak sebesar Rp 10 miliar. (Endri Soedarto)

Check Also

KONDISI PERADRI SETELAH DITINGGAL KETUM NYA

WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Perhimpuan Advokat Republik Indonesia ( PERADRI ) merupakan salah satu organisasi advokat …