WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Dengan ditetapkannya Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pemprov. Jawa Timur memiliki kewenangan dibidang energi dan sumber daya mineral.
Implikasi kewenangan itu yakni menerbitkan perizinan dan/atau rekomendasi perizinan pertambangan, air tanah, energi baru terbarukan dan ketenagalistrikan, Secara teknis, penerbitan ijin tsb mengacu pada Pergub 49/2016.
Siaran pers Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Jatim Benny Sampir Wanto menyebutkan proses izin atau rekomendasi teknis yang ada pada Dinas ESDM Prov. Jawa Timur meliputi jenis usaha untuk sub urusan :
1) Mineral dan Batubara terdiri dari :
– WIUP ;
– IUP Eksplorasi ;
– IUP Operasi Produksi ;
– Izin Prinsip Pengolahan dan/atau Pemurnian ;
– IUP Operasi Produksi Khusus Pengolahan dan Pemurnian ;
2) Jasa Pertambangan :
Surat Keterangan Terdaftar;
– Izin Gudang Bahan Peledak Baru dan Perpanjangan ;
– Kartu Izin Meledakkan ;
– Rekomendasi Pembelian dan Penggunaan Bahan Peledak ;
– IPR.
3) Geologi/Air Tanah :
– Izin Pengeboran Air Tanah ;
– Izin Pengusahan Air Tanah ;
– Izin Peingkatan Debit Pengusahaan Air Tanah ;
– Izin Perusahaan Pengeboran Air Tanah; dan
4) Ketenagalistrikan :
– Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTL) ;
– Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri (Izin Operasi) ;
– Izin Pemanfaatan Jaringan yaitu Izin Pemanfaatan Jaringan untuk Telekomunikasi, Multimedia, dan Informatika (IPJ Telematika) ;
– Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (UIJPTL). (Haludin Ma’waledha)
- BERIKUT PERATURAN LARANGAN MUDIK IDULFITRI YANG DITERBITKAN SATGAS COVID
- ANDA INGIN MILIKI MOBIL SEKARANG SAATNYA RELAKSASI PPNBM DIPERLUAS PEMERINTAH
- PEMBELAJARAN TATAP MUKA TERBATAS DIBOLEHKAN BEGINI ATURANNYA
- BERIKUT ISI ATURAN PERJALANAN DALAM NEGERI TERBARU JELANG LEBARAN
- WASPADA E TLE DIBERLAKUKAN SIAPA YANG MELANGGAR PASTI KEFOTO INI TITIKNYA
Wagata Berita wagata berita adalah website yang berisikan berita-berita terkini.