Minggu, 19 April 2026, 3:12
Home / NEWS / HUKUM / DIJEBAK, PENGEDAR SABU – SABU DIBEKUK POLISI
Polisi Amankan Pelaku Beserta Barang Buktinya. Sumber Foto : Ayu Mila Sari

DIJEBAK, PENGEDAR SABU – SABU DIBEKUK POLISI

WAGATABERITA.COM – TRENGGALEK. Satuan Reserse Narkoba Polres Trenggalek berhasil meringkus pengedar obat – obatan terlarang jenis sabu – sabu (SS) di wilayah Banjar Negara Jawa Tengah. Pelaku diketahui bernama Adi Santoso (33) warga Rt 11 Rw 04 Kelurahan Sumbergedong Kecamatan Trenggalek Kabupaten Trenggalek.

Berdasarkan informasi yang diterima, penangkapan pelaku pengedar sabu – sabu ini berawal saat salah satu petugas kepolisian menyamar sebagai pembeli dengan menggunakan teknik pembelian terselubung (under cover buy) yang dilakukan di wilayah Desa Baruharjo Kecamatan Durenan Trenggalek.

Kapolres Trenggalek AKBP Donny Adityawarman melalui Waka Polres Trenggalek Kompol Andy Febrianto Ali membenarkan adanya penangkapan pelaku pengedar narkoba jenis sabu – sabu dengan metode under cover buy. “Salah satu petugas kepolisian mencoba menyamar sebagai pembeli dengan menghubungi pelaku dengan alasan hendak membeli sabu – sabu. Setelah berhasil berkomunikasi, pelaku mengajak ketemuan didepan toko swalayan di Desa Baruharjo Durenan untuk meminta uang,” ungkapnya, Selasa (21/11/2017).

Diakui Andy sapaan akrabnya, setelah memberikan uang, pelaku berjanji akan menghubungi kembali setelah mendapatkan barang yang dimaksud. Usai bertransaksi pelaku melanjutkan perjalanan ke arah Tulungagung. Sekitar pukul 02 : 00 WIB dini hari, pelaku kembali menghubungi petugas dan akan menyerahkan barang pesanannya.

Namun saat menyerahkan barang yakni sabu – sabu seberat 0,38 gram yang dibeli dengan nominal Rp 600 ribu, pelaku merasa ditipu dan mengetahui bahwa pembeli tersebut adalah polisi, pelaku mencoba melarikan diri ke area perdarahan dengan meninggalkan mobil pick up carry warna hitam dengan nopol AG 3984 RA dipinggir jalan.

“Hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap di wilayah Banjar Negara Jawa Tengah untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan pihak kepolisian di Mapolres Trenggalek. Tak hanya mengamankan pelaku, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 pocket sabu – sabu kemasan plastik klip, 3 buah hp milik pelaku dan uang tunai Rp 350 ribu rupiah,” imbuhnya.

Saat ini pelaku beserta barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Trenggalek guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya hingga proses hukumnya selesai. Dan pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) subsidi pasal 112 (1) nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda 10 miliar rupiah. (Ayu Mila Sari/Halu)

Check Also

KONDISI PERADRI SETELAH DITINGGAL KETUM NYA

WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Perhimpuan Advokat Republik Indonesia ( PERADRI ) merupakan salah satu organisasi advokat …