WAGATABERITA.COM – PROBOLINGGO. Pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo, yang kedapatan membolos kerja di hari pertama masuk kerja, akan dikenai sanksi baik ringan ataupun terberat berupa pemecatan.
Hal itu disampaikan, Rey Suwigtyo, selaku asisten 1 administrasi pemerintah kota Probolinggo, usai acara halal bihalal dengan Satuan Kerja (Satker), Walikota, dan para pegawai negeri setempat.
Dijelaskan Rey Suwigtyo, jika adanya sanksi tersebut mengacu pada aturan Kemenpan RI, PP No 03 terkait PNS yang bolos kerja. “Tentunya bagi mereka yang bolos kerja, ada sanksi mulai yang teringan hingga berat,” terang Rey. Kamis (21/06/2018).
Lanjutnya, libur nasional dan cuti bersama tahun ini dinilai sudah cukup untuk merayakan Idul Fitri, sehingga para PNS tidak perlu bolos di hari pertama masuk kerja.
“Tim dari Inspektorat akan turun ke setiap Satuan kerja untuk melakukan cek daftar kehadiran PNS, nama – nama yang tidak hadir dilaporkan kepada pimpinan,” tandas Rey.
Namun demikian, bagi pegawai negeri sipil yang hanya terlambat masuk kerja, tidak diberikan sanksi. Pasalnya masih dalam nuansa lebaran, sehingga masih ditoleransi.
Sebagai informasi, jumlah pegawai negeri sipil yang berdinas di lingkungan Pemkot Probolinggo ada sekitar delapan ribuan. Dan ditambah Lima ribuan orang, yang merupakan GTT (Guru Tidak Tetap), dan PTT (Pegawai Tidak Tetap). (Zulkiflie)
- BEGINI SURAT EDARAN TERBITAN MENAKER TENTANG MUDIK BAGI PEKERJA DAN PMI
- BERIKUT BUNYI KEPPRES TENTANG CUTI BERSAMA ASN TAHUN 2021
- BUPATI EMIL ANGKAT BICARA SOAL BOCORNYA DATA ANGGOTA BARU BANPOL PP DAN DAMKAR
- GUBERNUR : IPNS HARUS TAAT PADA PANCASILA DAN UUD 45
- CALON TENAGA KONTRAK TAK BISA TUNTUT MENJADI PNS
Wagata Berita wagata berita adalah website yang berisikan berita-berita terkini.