Minggu, 19 April 2026, 0:25
Home / EKONOMI / PP NO 23 TAHUN 2018 DORONG PELAKU UMKM LEBIH IKUT BERPERAN AKTIF DALAM KEGIATAN EKONOMI FORMAL

PP NO 23 TAHUN 2018 DORONG PELAKU UMKM LEBIH IKUT BERPERAN AKTIF DALAM KEGIATAN EKONOMI FORMAL

WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Didampingi Gubernur Jawa Timur, Dr. H. Soekarwo PPh Final UMKM 0,5 persen oleh Presiden RI, Ir. Joko Widodo di Jatim Expo, Surabaya, Jumat (22/06/2018) secara resmi diluncurkan.

Peluncuran tersebut manjadi bagian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak.

PP Nomor 23 Tahun 2018 mendorong agar pelaku UMKM lebih ikut berperan aktif dalam kegiatan ekonomi formal. “Pemerintah memberikan kemudahan dalam membayar pajak dan pengenaan pajak yang lebih berkeadilan,” ujarnya.

Jokowi sapaan akrab Presiden RI, menjelaskan dengan diberlakukan PP ini, beban pajak yang ditanggung oleh pelaku UMKM menjadi lebih kecil. Sehingga pelaku UMKM memiliki kemampuan ekonomi yang lebih besar untuk mengembangkan usaha dan melakukan investasi.

Selain itu, Jokowi juga menghimbau agar UMKM mengikuti perkembangan dunia yang semakin cepat. UMKM diharapkan tidak bergantung pada system jual beli langsung. UMKM harus menggunakan teknologi online. Pelaku usaha bisa memanfaatkan sarana media online seperti youtube, instagram dan facebook untuk memasarkan produknya. ”Apabila tidak mengikuti perkembangan jaman seperti ini, maka akan kalah dalam pertarungan global,” tegasnya. (Red)

Check Also

AJAK KOMPAK ORANG TUA SISWA PETRA 5 ADAKAN FUN RUN

WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Student Learning Outcomes atau Disingkat SLO