Jumat, 26 Juni 2026, 8:21
Home / NEWS / HUKUM / WARGA INI TERLIBAT SENGKETA LAHAN TEMPAT KERANDA MAYAT DENGAN KETUA RT NYA
Petugas PN Saat Membacakan Surat Penetapan Eksekusi, Selasa (07/08/2018). Sumber Foto : Zulkiflie

WARGA INI TERLIBAT SENGKETA LAHAN TEMPAT KERANDA MAYAT DENGAN KETUA RT NYA

WAGATABERITA.COM – PROBOLINGGO. Budiharjo (63) seorang pensiunan karyawan PT Kertas Leces, terlibat sengketa lahan dengan Bambang Arianto (67), yang merupakan ketua RT nya sendiri, di Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, Jawa Timur.

Keduanya terlibat sengketa lahan bangunan fasilitas umum, yang ditempati sebagai lokasi penyimpanan keranda jenazah. Munculnya gugatan sendiri, telah terjadi sejak sekitar tahun 1991 silam.

Budiharjo selaku penggugat mengklaim, jika lahan untuk Fasum itu merupakan lahannya.

Tak hanya bangunan Fasum, Budiharjo juga mengklaim, jika lahan selebar 1 meter yang berada tepat disamping rumahnya, merupakan lahan miliknya.

Sebagai informasi, jalan dimaksud merupakan akses jalan tembus, yang kerap digunakan warga untuk ke musholla kampung setempat.

Polemik pun kemudian muncul, ketika Budiharjo berencana melebarkan ukuran rumahnya, dengan menggusur Fasum yang ada.

Atas kondisi itu, banyak warga yang akhirnya cemas dan resah jika pelebaran rumah oleh Budiharjo, juga akan memakan akses jalan tembus ke musholla kampung.

Budiharjo mengatakan, ia berani mengklaim lahan itu, lantaran pihak Pengadilan Negeri Kota Probolinggo, telah memutuskan dan memenangkan dirinya, sebagai pemilik lahan seluas sekitar 128 meter persegi tersebut.

Hingga akhirnya, Surat Putusan Eksekusi lahan Fasum dikeluarkan oleh pihak Pengadilan Negeri Kota Probolinggo.

“Berdasarkan putusan PN, lahan itu milik saya. dan saya berencana membangunnya untuk kebutuhan pribadi,” ujar Budiharjo, Selasa (07/08/2018).

Sementara itu, proses eksekusi yang dikawal ketat puluhan personil kepolisian. Sempat berjalan cukup alot, lantaran warga menolak jika lahan akses jalan tembus, dikhawatirkan nantinya juga akan ditutup oleh pihak penggugat.

Melalui dialog bersama, yang dilakukan antara penggugat, Kepolisian, Badan Pertanahan, Muspika dan Pengadilan Negeri Kota Probolinggo.

Akhirnya disepakati, warga tetap diberikan akses jalan ke musholla. Namun untuk Fasum tempat Keranda jenazah, tetap harus digusur.

Atas keputusan itu, Ketua RT 04, Bambang Arianto mengaku pasrah, dan menyerahkan sepenuhnya kepada warganya.

Untuk menyiasati tempat keranda jenazah, dirinya akan mencari lokasi lagi, dimana tempatnya tidak mengganggu warga.

“Saya sebagai wakil warga hanya bisa pasrah, kalo soal tempat keranda jenazah, mungkin nanti akan ditaruh di lorong gang buntu, jadi tidak mengganggu,” terangnya. (Zulkiflie)

Check Also

KONDISI PERADRI SETELAH DITINGGAL KETUM NYA

WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Perhimpuan Advokat Republik Indonesia ( PERADRI ) merupakan salah satu organisasi advokat …