Jumat, 5 Juni 2026, 7:18
Home / NEWS / HUKUM / IRT ASAL MALANG, DIBEKUK POLISI TRENGGALEK
Kapolres Trenggalek Membenarkan Adanya Penangkapan Terhadap Ibu Rumah Tangga Yang Melakukan Tindak Pidana Penipuan.

IRT ASAL MALANG, DIBEKUK POLISI TRENGGALEK

WAGATABERITA.COM – TRENGGALEK. Kepolisian Resort Trenggalek berhasil menangkap pelaku penipuan dan pencurian dengan modus berpura – pura menjadi teman akrab, namun justru membawa kabur perhiasan milik korban. Diketahui, kejadian tersebut dilakukan oleh Sunarti (40) seorang ibu rumah tangga asal Desa Polaman Kecamatan Dampit Kabupaten Malang.

Berawal saat rumah korban didatangi oleh pelaku yang mengaku sebagai teman akrab dari anak korban yang kebetulan bekerja sebagai TKW di Taiwan. Kepada korban, pelaku mengatakan bahwa anak korban sedang sakit dan membutuhkan obat yang akan di belikan di Indonesia.

“Maksud kedatangan pelaku saat itu meminta uang kepada korban untuk membelikan obat anaknya yang sedang sakit,” ucap Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S saat konferensi pers, Kamis (11/10/2018).

Lebih lanjut Didit mengatakan, karena tak punya uang, korban kemudian menyerahkan perhiasan emas miliknya seberat 47 gram. Perhiasan tersebut diserahkan kepada pelaku dengan maksud untuk dicairkan sebagai biaya pembelian obat anaknya.

“Setelah melihat dapatkan sejumlah perhiasan dari korban, ternyata pelaku dengan diam – diam juga mengambil handphone milik korban,” imbuhnya.

Namun setelah ditunggu hingga beberapa saat, pelaku tak kunjung kembali ke rumah korban. Dan korban juga baru sadar bahwa HP miliknya juga hilang dari tempat semula. Merasa ditipu, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gandusari.

Mendapat laporan tersebut, Unit reskrim Polsek Gandusari bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada hari Selasa (09/10/2018) sekira pukul 02:00 WIB di rumahnya Desa Polaman Kecamatan Dampit Malang.

“Saat ini pelaku bersama sejumlah barang bukti berupa HP, uang tunai Rp 350 ribu dan 1 unit sepeda motor telah diamankan pihak kepolisian,” tegas Didit.

Menurut pengakuan pelaku, dirinya juga tidak mengenal sebelumnya dengan korban. Ia mencari informasi melalui tetangga korban, hingga berhasil membuat skenario dan berhasil mengelabui korban.

Jika hasil dari proses penyidikan ditemukan unsur – unsur dan cukup bukti untuk mengarah kepada tindak pidana, maka SN akan di jerat dengan pasal 362 dan atau 378 KUHP tentang pencurian dan atau penggelapan yang diancam dengan pidana maksimal 4 tahun penjara

Kapolres menambahkan, kejadian tersebut merupakan warning kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan orang yang baru dikenalnya. Pihaknya menghimbau agar masyarakat melaporkan atau berkoordinasi dengan 3 Pilar di tingkat desa.

“Ini sekaligus sebagai peringatan kepada masyarakat agar tak mudah percaya dengan seseorang yang tidak dikenal sebelum konfirmasi kebenarannya. Bila curiga masyarakat bisa menghubungi 3 pillar di masing – masing desa agar tidak menjadi korban seperti kejadian tersebut,” pungkasnya. (Mil)

Check Also

BEGINI HASIL AKHIR KONGRES LUB PERADRI

WAGATABERITA.COM – MAKASSAR. Kongres Nasional Luar Biasa (KNLB) Perhimpuan Advokat Republik Indonesia (PERADRI) akhirnya berhasil …