WAGATABERITA.COM – TRENGGALEK.Β Pihak kepolisian Resort Trenggalek berhasil mengamankan pelaku atas kasus tindak pidana kekerasan terhadap seorang bayi laki-laki hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, pelaku yakni Lisa (24) warga Desa Bendoagung Kecamatan Kampak Kabupaten Trenggalek melahirkan seorang bayi hasil hubungan gelap dengan pacarnya saat bekerja di salah satu swalayan Surabaya.
Dikatakan oleh Kapolres Trenggalek AKBP Donny Adityawarman bahwa kejadian kasus kekerasan terhadap anak ini diketahui dari kecurigaan saudara pelaku yang mendengar adanya tangisan bayi diseputar kamar mandi rumahnya.
“Kejadian ini dilakukan oleh pelaku terhadap anak kandungnya sendiri yang pasca dilahirkan didalam kamar mandi, pelaku meminta tolong bibinya untuk mengambilkan gunting dan memberikannya kepada pelaku melalui lubang pintu kamar mandi. Awalnya bibi pelaku juga tidak mengetahui rencana pelaku yang dengan tega melakukan penganiayaan atas bayi yang dilahirkan,” ungkap AKBP Donny Adityawarman saat dikonfirmasi, Senin (18/09/2017).
Diakui Donny, saat pelaku melahirkan bayi laki-laki yang diduga merupakan hasil hubungan gelap dengan pacarnya dikamar mandi, pelaku mencoba membunuh korban dengan menggunakan gunting. Alhasil, usaha pembunuhan tersebut mengenai tubuh korban tepatnya di bagian dada tembus ketiak belakang.
Selanjutnya usai pelaku melukai korban dengan menusuknya menggunakan benda tajam, pelaku memasukkan korban kedalam sak semen bekas dan membuangnya melalui angin-angin jendela kamar mandi. Pasca kejadian tersebut, keesokan harinya bibi pelaku yang merasa curiga mendengar suara tangisan bayi disekitar kamar mandi dan melihat bayi sudah dalam keadaan yang lemah lantaran luka tusuk sehingga mengalami pendarahan hebat.
“Mengetahui hal tersebut, bibi pelaku mencoba menanyakan ke pelaku. Namun pelaku mengaku, bayi tersebut terluka lantaran tersebut pecahan kaca yang ada di kamar mandi. Selanjutnya, bibi pelaku memanggil bidan setempat untuk melakukan pertolongan. Tetapi sayang, dalam perjalanan ke Rumah Sakit, nyawa korban tidak bisa ditolong,” imbuhnya.

Masih terbagi Donny, setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian atas kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak tersebut hingga melakukan tindakan autopsi oleh Dokter Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Kediri.
Dari hasil autopsi yang dilakukan oleh Dokter Forensik, korban kekerasan ini dipastikan meninggal dunia lantaran luka tusukan benda tajam yang menembus tulang antar iga kemudian mengenai paru-paru yang membuat paru-paru mengempis dan terjadi pendarahan.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya 1 buah gunting yang digunakan untuk membunuh korban, hasil autopsi dari tim forensik, sepasang baju milik pelaku yang digunakan saat melahirkan dan sampel darah pelaku.
“Memang sepulang dari tempat kerjanya di Surabaya, pelaku tidak langsung pulang kerumahnya orang tuanya dan memilih tinggal di rumah bibi nya yang ada di Watulimo lantaran malu dan takut kehamilan tanpa disertai pernikahan tersebut diketahui pihak keluarga,” tegas Donny.
Saat ini pelaku masih terus melakukan penyidikan dan penyelidikan guna proses hukum lebih lanjut. Atas kejadian ini pelaku dijerat pasal 13 dan atau 76 c Jo pasal 80 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (Ayu Mila Sari/Halu)
Wagata Berita wagata berita adalah website yang berisikan berita-berita terkini.