WAGATABERITA.COM -TRENGGALEK. Antrian panjang para pemohon Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
tampak terlihat di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Trenggalek.
Ratusan para pemohon e-KTP itu rela mengantri guna mendapatkan e-KTP asli sesuai kebijakan baru yang diberlakukan saat ini.
Kebijakan baru yang diberlakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Trenggalek yaitu dengan menyediakan 100 keping material e-KTP bagi para pemohon setiap hari.
Saat dikonfirmasi dikantornya, Kepala Bidang Pelayanan dan Pendaftaran Penduduk Dispenduk Capil Kabupaten Trenggalek menuturkan bahwa kebijakan tersebut berlaku sejak Senin, (16/10) kemarin.
“Sejak Senin (16/10) kemarin, kebijakan ini sudah diberlakukan sampai dengan 20 hari kedepannya. Pasalnya ketersediaan material e-KTP hanya menyisakan 2000 material saja. Jadi hanya 100 e-KTP yang dapat dicetak setiap hari,” ungkap Ratna Kurniadi, Jumat (20/10/2017).
Dia mengakui, saat ini sudah memenuhi kuota yang sudah ditentukan. Pemohon e-KTP dapat kembali mengantri di hari berikutnya. Sedangkan untuk antrian yang melebihi kuota akan mendapatkan surat keterangan (surket) kependudukan yang memiliki masa berlaku 6 bulan.
Ketentuan bagi pemohon e-KTP ini diantaranya harus datang sendiri dan tidak boleh diwakilkan, karena adanya proses aktivasi yang menggunakan sidik jari pemohon.
Selain itu pemohon harus membawa surat permohonan e-KTP atau Surat Keterangan yang sudah mengalami perpanjangan serta lolos verifikasi dan validasi data oleh verifikator.
“Setiap hari kita akan melayani 100 pemohon e-KTP ini, lebih dari itu hanya akan melayani surat keterangan (surket). Hal ini harus kita lakukan, dikarenakan keterbatasan material e-KTP yang ada,” imbuhnya.
Pihaknya berharap kepada warga masyarakat untuk bisa memaklumi kebijakan baru tersebut. Selain itu, pihaknya akan tetap terus berusaha melayani masyarakat khususnya pemohon e-KTP dengan maksimal.
Dengan tetap mengajukan kembali kepada Kementerian Dalam Negeri maupun Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan Provinsi Jatim, jika material e-KTP ini mulai habis. (Ayu Mila Sari/Halu)
Wagata Berita wagata berita adalah website yang berisikan berita-berita terkini.