WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Simpang siur informasi langkanya pupuk bersubsidi terus menjadi perhatian, seperti beberapa waktu lalu Kementerian Pertanian membantah keras isu langkanya pupuk bersubsidi, yang terjadi hanya kurangnya koordinasi sehingga jumlah pupuk yang disiapakan dan realokasi yang kurang pas.
Seperti kali ini Kementerian Pertanian memberikan kesempatan untuk merealokasi stok pupuk yang ada di daerah yang kelebihan ke daerah yang kekurangan dengan Kebijakan yang sudah ada dalam Permentan No. 01 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2020.
Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Kementerian Pertanian, Sarwo Edhy, menjelaskan, “jika Provinsi mengalami perubahan alokasi pupuk bersubsidi, maka Kepala Daerah Provinsi wajib menindaklanjuti dengan melakukan realokasi antar Kabupaten/Kota yang ditetapkan melalui keputusan. Begitu juga jika Kabupaten/Kota mengalami perubahan alokasi pupuk bersubsi, Kepala Dinas Daerah Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti dengan melakukan realokasi antar kecamatan yang ditetapkan melalui keputusan,” terangnya Rabu (26/02/2020).
Kebijakan penyaluran pupuk bersubsidi tidak hanya di tingkat pusat, tetapi juga berada di tingkat Provinsi dan Kabupaten, “hanya pergeseran alokasi untuk Provinsi, wewenangnya berada di Direktur Jenderal PSP Kementan. Ini sebagai upaya percepatan pengaturan alokasi di lapangan. Kita permudah,” kata Sarwo Eddy.
Data yang dikeluarkan PT Petrokimia Gresik di tahun 2020 hingga tanggal 21 Februari, pupuk UREA terealisasi 80.520 ton dari alokasi 366.627 ton (22%). Sedangkan ZA terealisasi 51.487 ton dari alokasi 186.766 ton (28%), SP – 36 terealisasi 21.383 ton dari alokasi 66.123 ton (32%), Phonska terealisasi 82.006 ton dari alokasi 437.809 ton (19%), dan Petroganik realisasi 27.419 ton dari alokasi 105.350 ton (26%), “dengan data seperti ini, maka semester pertama diperkirakan habis. Kalau ada tambahan alokasi dari Kementan, kami siap mendistribusikan,” kata General Manajer Penjualan Retail PT Petrokimia Gresik, Agus Susantyo, saat bertemu Komisi B DPRD Jatim.
Terkait jumlah alokasi pupuk bersubsidi yang diberikan pada Provinsi Jawa Timur di Tahun 2020 dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 01 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi, alokasi pupuk bersubsidi untuk jatah Provinsi Jatim dipangkas hingga mencapai 50 persen dengan data di tahun 2019 tercatat pupuk urea sebanyak 1.066.044 ton, pupuk SP – 36 sebanyak 142.880 ton, pupuk ZA sebanyak 480.250 ton, pupuk NPK sebanyak 590.710 ton, dan organik sebanyak 506.400 ton.
Sementara Permentan yang baru, mengalami penurunan signifikan yakni pupuk urea menjadi 553.546 ton, pupuk SP – 36 menjadi 66.123 ton, pupuk ZA menjadi 186.756 ton, pupuk NPK Phonska menjadi 437.809 ton, dan pupuk organik menjadi 105.350 ton sehingga Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansyah per tanggal 20 Januari 2020 sudah menyurati Kementrian Pertanian terkait pengurangan pupuk subsidi tersebut. (Red)
- BERTUJUAN MENGANGKAT PENDAPAT PETANI PAKDE KARWO USUL RESTRUKTURISASI NTP
- SERANGAN “ULAT GRAYAK” KE TANAMAN BAWANG MELUAS HINGGA 5 KECAMATAN
- DISERANG “ULAT GRAYAK” PETANI BAWANG MERAH KABUPATEN PROBOLINGGO GAGAL PANEN
- DALAM WAKTU DEKAT, PADI AKAN SEGERA DIPANEN SEBAGIAN PETANI DITRENGGALEK
- HASIL PERTANIAN PADI DI TRENGGALEK MENGALAMI SURPLUS HAMPIR 50%
Wagata Berita wagata berita adalah website yang berisikan berita-berita terkini.