Minggu, 19 April 2026, 22:59
Home / NEWS / HUKUM / DIMAS KANJENG DIVONIS 18 TAHUN PENJARA
Dimas Kanjeng Saat Jalani Sidang, Selasa (01/08), Sumber Foto : Zulkiflie

DIMAS KANJENG DIVONIS 18 TAHUN PENJARA

WAGATABERITA.COM – PROBOLINGGO. Pimpinan padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kraksaan kabupaten Probolinggo Jawa Timur, Selasa (01/07/2017).

Agenda sidang yang merupakan pembacaan Vonis oleh majelis hakim, terhadap Dimas Kajeng itu menghasilkan keputusan, terdakwa dijatuhi hukuman 18 tahun penjara, dengan pasal KUHP 340 Tentang pembunuhan berencana, Juncto 55 KUHP tentang penyertaan.

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Basuki Wiyono itu, dalam Amar putusannya setebal 100 halaman menyatakan, bahwa terdakwa ikut terseret dalam aksi pembunuhan mantan Sultan Padepokan, Abdul Ghani.

Putusan hukuman itu, lebih ringan dari pada tuntutan jaksa penuntut umum, dalam sidang sebelumnya terhadap terdakwa, yakni dituntut hukuman seumur hidup. Beberapa poin yang memberatkan terdakwa diantaranya, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan terdakwa menyebabkan trauma bagi keluarga korban.

Sementara hal yang meringankan terdakwa, yakni terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya, perbuatan terdakwa dipicu oleh perbuatan korban, yang sering menggunakan kesempatan untuk meminta uang terhadap terdakwa.

Menyikapi hal itu, terdakwa Dimas Kanjeng mengajukan banding atas putusan majelis hakim. Penasehat hukum terdakwa, Mohammad Soleh mengatakan vonis hakim tidak berani mengambil keputusan terdakwa tidak bersalah, Sehingga hakim memvonis 18 tahun penjara. “Oleh karenanya kita ajukan banding,” kata Soleh.

Sementara itu, pihak jaksa penuntut umum (JPU), Mohammad Usman menyampaikan jika pihaknya cukup puas atas keputusan Majelis hakim, yang menyimpulkan bahwa terdakwa terbukti secara sah melakukan penganjuran untuk tindak pembunuhan. Namun demikian, pihaknya ikut melakukan banding pada hasil sidang kali ini.

“Kita turut ajukan banding sidang kali ini, karena tuntutan kita sebelumnya seumur hidup,” terang Usman.

Sementara itu, agenda sidang yang sejatinya juga pembacaan tuntutan atas kasus hukum penipuan, akhirnya ditunda karena pihak KPU mengaku belum siap. (Zulkiflie/Halu)

Check Also

KONDISI PERADRI SETELAH DITINGGAL KETUM NYA

WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Perhimpuan Advokat Republik Indonesia ( PERADRI ) merupakan salah satu organisasi advokat …