WAGATABERITA.COM – PROBOLINGGO.Β Sidang kasus pembunuhan 2 mantan sultan padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, memasuki agenda pembacaan tuntutan. Jaksa penuntut umum atau JPU, memastikan sebagian dari 7 terdakwa akan dituntut hukuman maksimal yaitu, hukuman mati di Pengadilan Negeri Kraksaan Probolinggo Jawa Timur, Kamis (16/02/2017).
Kasipidum Kejaksaan Negeri kabupaten Probolinggo, Januardi Jaksa Negara menyampaikan, pihaknya sampai saat ini tengah menyiapkan berkas tuntutan untuk ke 7 terdakwa dugaan pembunuhan terhadap korban Ismail hidayah dan Abdul Gani.
βIni sekarang saya siapkan berkas tuntutannya, semua sudah siap tinggal penetapan tuntutan dari kejagung untuk masing – masing terdakwa. Penetapan tuntutan menunggu Kejagung dengan alasan, ancaman hukuman maksimal kasus dugaan pembunuhan tersebut adalah seumur hidup atau hukuman mati, pasalnya, yang bersangkutan didakwa pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana. ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati,β terang januardi.
Ke 7 terdakwa adalah, Empat terdakwa pembunuhan terhadap korban Abdul Gani, meliputi Kurniadi, Wahyu Wijaya, Wahyudi dan Achmad Suryono. Sedangkan pembunuhan terhadap korban Ismail ada lima terdakwa. Yakni Mishal Budianto, Wahyu Wijaya, Suwari, Tukijan, dan Ahmad Suryono.
Soal tuntutan hukuman yang akan diajukan pada majelis hakim saat sidang hari ini, Januardi mengaku pihaknya belum dapat memastikan tuntutan hukuman untuk ketujuh terdakwa. Namun, pihaknya memastikan akan menuntut ketujuh terdakwa dengan hukuman maksimal. (Zulkiflie/Dir)
Wagata Berita wagata berita adalah website yang berisikan berita-berita terkini.