WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Gubernur Jawa Timur (Jatim) Soekarwo memastikan akan memfasilitasi tuntutan sopir angkutan kota agar dimasukkan ke dalam revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraaan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
Itu dikemukakan Gubernur Soekarwo kepada wagataberita.com usai menghadiri pembukaan Muswil VII Pemuda Pancasila (PP) Jawa Timur (Jatim), Selasa (21/03/2017) di Surabaya. Dia menambahkan dirinya telah menerima sekitar 300 orang perwakilan sopir angkutan kota se – Surabaya di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin malam.
Rata – rata yang melakukan aksi itu adalah sopir konvensional se Jawa Timur. Itu sebabnya, Gubernur Jatim Soekarwo berjanji akan membicarakan masalah tersebut dengan Menteri.
“Besok kita akan telekonferensi dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Perhubungan dan Kapolri melalui telekonfrens untuk menyampaikan tuntutan para sopir itu konvensional se – Surabaya.” Gubernur menjelaskan, ada tujuh tuntutan yang akan disampaikan agar dimasukkan dalam Peraturan Menteri yang akan memayungi keberadaan taksi berbasis aplikasi “online” atau dalam jaringan (daring) tersebut.
Salah satunya adalah soal tarif. Para sopir angkutan kota meminta agar perbedaan tarif tidak terlalu besar dengan taksi online.
Gubernur juga akan mengupayakan agar izin perusahaan taksi aplikasi online nantinya tidak perlu dilakukan di Departemen Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Pusat Jakarta, melainkan cukup di Dinas Kominfo Provinsi.
Pada pertemuan dengan sopir konvensional, Gubernur bersama Kapolrestabes Surabaya dan Dirlantas Polda Jatim, juga akan membicarakan terkait usulan identitas taksi online, jika dalam Peraturan Menteri nantinya tidak mengharuskan berpelat kuning, maka akan diberi tanda tertentu agar agar taksi online, juga diketahui publik.
Sebelumnya, dalam pertemuan dengan Gubernur Jatim, para sopir angkutan kota, juga menyampaikan tidak setuju, jika identitas taksi online cuma ditandai dengan stiker karena mudah terkelupas.
Itu sebabnya, kata Soekarwo, aturan – aturan yang lebih mendetail, nantinya akan diupayakan agar Pemerintah Pusat memberikan izin untuk ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur.
Penasihat Komunitas Angkutan Kota Surabaya Edi Hasibuan, mengapresiasi Gubernur Soekarwo yang akan memfasilitasi tuntutan para sopir angkutan konvensional se – Surabaya tersebut. “Dengan begitu kami tidak perlu menggelar aksi turun ke jalan yang berpotensi anarkis seperti yang telah terjadi di Bandung,” katanya.
- SYARAT MUDIK BERUBAH INI ATURAN TERKINI
- E HAC BERUBAH BERIKUT ATURAN DAN PANDUANNYA
- MASA PANDEMI MENHUB MINTA EDUKASI MASYARAKAT BUDAYAKAN PENGGUNAAN TRANSPORTASI UMUM
- BERIKUT ISI ATURAN PERJALANAN DALAM NEGERI TERBARU JELANG LEBARAN
- KERETA BANDARA YOGYAKARTA SEGERA BEROPERASI BEGINI PROGRES PEMBANGUNANNYA
Dia mengatakan, tuntutan yang disampaikannya masih dalam taraf yang wajar, mengacu pada Undang – undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, seperti kendaraannya harus berpelat kuning, dan melalui uji KIR, serta sopirnya mengantongi SIM Umum.
“Selain itu kita juga membatasi jumlah armadanya. Kita minta armada taksi online maksimal 30 persen dari jumlah angkutan umum konvensional yang sudah ada,” imbuhnya. (Haludin Ma’waledha/Dir)
Wagata Berita wagata berita adalah website yang berisikan berita-berita terkini.