Minggu, 8 Desember 2024, 9:52
Home / JAKARTA / E HAC BERUBAH BERIKUT ATURAN DAN PANDUANNYA
Pesawat

E HAC BERUBAH BERIKUT ATURAN DAN PANDUANNYA

WAGATABERITA.COM – JAKARTA. Ketentuan baru kembali dibuat Pemerintah untuk melakukan perjalanan menggunakan transportasi udara dimana agar antrean panjang tak terjadi Pemerintah mengharuskan pelaku perjalanan domestik untuk mengisi e-HAC sebelum melakukan keberangkatan.

Peraturan pengisian e-HAC awalnya hanya berlaku bagi pelaku perjalanan domestik yang tiba di tempat tujuan. Tetapi karena jumlah pengguna jasa transportasi udara domestik terus meningkat dan sering terjadi antrian panjang di bandara karena kedatangan mereka akan dilakukan pemeriksaan e-HAC nya maka peraturan kembali dirubah.

Melakukan update aplikasi PeduliLindungi ke versi terbaru dianjurkan Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji termasuk memperhatikan aturan terbaru pengisian e-HAC domestik yang merupakan salah satu syarat wajib saat melakukan perjalanan dimasa pandemi covid – 19.

Diketahui e-HAC atau electronic Health Alert Card merupakan Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik yang ditujukan kepada seluruh pelaku perjalanan domestik dan internasional pada masa pandemi covid – 19 ini.

Dijelaskan e-HAC pada aplikasi terbaru peduliLindungi memiliki fitur pengecekan kelayakan terbang terhadap pengguna transportasi udara domestik dimana tampilannya dikatakan lebih ramah pengguna (user – friendly).

Kata Setiaji seperti dikutip laman kemenkes Kamis (03 – 03 – 2022) mengatakan. “pada aturan penerbangan domestik terbaru kini penumpang diwajib mengisi e-HAC melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check in di bandara keberangkatan, dengan waktu paling cepat dilakukan sehari sebelum penerbangan.” ungkapnya.

Pemeriksaan petugas bandara dengan aturan baru tersebut juga mengalami perubahan dimana status kelayakan terbang sebelumnya diperiksa saat kedatangan di bandara tetapi saat ini diperiksa saat penumpang melakukan check in di bandara keberangkatan.

Aturan ini tak hanya berlaku bagi pengguna transportasi udara tetapi e-HAC juga wajib diisi bagi pelaku perjalanan transportasi darat dan laut. “Aturan baru ini berlaku efektif tanggal 3 Maret 2022. Ke depan pengisian e-HAC di aplikasi PeduliLindungi fitur dan alurnya terus akan dievaluasi dan dikembangkan dengan data semakin terintegrasi dan disesuaikan kebijakan protokol kesehatan yang berlaku.” kata Setiaji.

Berikut panduan cara pengisian e-HAC bagi perjalanan Domestik Terkini melalui Aplikasi PeduliLindungi.

● Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
● Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi
● Klik fitur “e-HAC” yang ada pada laman utama
● Pilih “Buat e-HAC”
● Pilih “Domestik” untuk pelaku perjalanan dalam negeri
● Pilih sarana perjalanan “Udara”
● Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan.
● Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan
● Pastikan informasi sesuai, lalu klik “Lanjutkan”
● Isi “Data Personal”, dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus
● Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan terbang
● Bila e-HAC menampilkan informasi “hasil tes tidak ditemukan”, silahkan konsultasikan ke petugas kesehatan atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara. Jika menampilkan kasus konfirmasi (status hitam), pembuatan e-HAC dan perjalanan tidak dapat dilanjutkan
● Bila dinyatakan layak terbang, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya
● Lanjutkan dengan melengkapi pernyataan kesehatan dan riwayat perjalanan.
● Setelah itu, pilih “konfirmasi” dan selesai. (Red)

Check Also

SERU JABATAN KADES MINTA DIPERPANJANG SAAT INI ADA USULAN JABATAN GUBERNUR DIHAPUS

WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Baru bulan Januari lalu para Kepala Desa (Kades) se Indonesia berkumpul melakukan