WAGATABERITA.COM – JAKARTA. Perjalanan mudik hari Raya Idul Fitri tahun ini sudah tak dilarang karena penyebaran covid – 19 dirasa semakin menurun dan kondisi semakin membaik. Tetapi persyaratan mudik masih diterapkan dimana sebelumnya diberlakukan hanya pada transportasi udara.
Tetapi pengumuman terbaru dari Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan (DTO Kemenkes RI) menambahkan mudik tahun ini pengisian eHAC di PeduliLindungi merupakan syarat perjalanan mudik untuk seluruh moda transportasi.
Seperti dikutip laman kemenkes Kamis (14 – 04 – 2022). Setiaji, Chief of DTO Kemenkes RI menjelaskan, “dengan terbitkannya Surat Edaran (SE) Kemenhub bernomor 36 – 38 Tahun 2022, masyarakat yang lakukan perjalanan mudik dengan moda transportasi darat dan laut juga udara wajib mengisi eHAC dan jadi syarat melanjutkan perjalanan.” Ungkapnya.
Sejak 5 April 2022 berlaku aturan pemeriksaan status kelayakan perjalanan eHAC atau electronic – health alert card oleh petugas di seluruh moda transportasi yang wajib diisi para pemudik sehari atau sesaat sebelum melakukan perjalanan.
Sementara khusus perjalanan dengan kendaraan pribadi akan juga dilakukan pemeriksaan secara acak sehingga dihimbau Setiaji para pelaku perjalanan dengan kendaraan pribadi sebaiknya tetap mengisi eHAC agar dapat menghindari lonjakan kasus covid – 19 di berbagai daerah.
Berikut syarat yang wajib dipenuhi pemudik agar berstatus layak melakukan perjalanan :
Pemudik melakukan perjalanan dengan jenis moda transportasi udara yang telah vaksinasi booster atau dosis ketiga tidak perlu melakukan tes antigen ataupun RT – PCR. Pengisian eHAC yang menilai kelayakan terbang atas dasar hasil tes tersebut.
Sementara pemudik dengan vaksinasi primer yakni telah dosis kedua. Bila melakukan perjalanan udara wajib melengkapi syarat mudik yaitu surat keterangan negatif tes antigen maksimal waktu 1 × 24 jam atau melakukan tes RT – PCR maksimal waktu 3 × 24 jam sebelum keberangkatan.
Selanjutnya pemudik baru satu kali vaksinasi diwajibkan untuk melakukan tes RT – PCR negative dengan waktu maksimal 3 × 24 jam sebelum keberangkatan.
Bila pemudik berstatus komorbid atau penyakit penyerta sehingga tidak diperbolehkan vaksin wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit Pemerintah dan wajib tes RT – PCR negative dengan maksimal waktu 3 × 24 jam.
Sementara bagi anak berusia 6 tahun ke bawah aturan eHAC tak diwajibkan diisi termasuk bebas syarat vaksinasi dan juga tak perlu lakukan tes antigen ataupun RT – PCR untuk syarat perjalanan.
Syarat pengisian eHAC menurut Setiaji pada musim mudik dan libur hari Raya Idul Fitri mempermudah masyarakat dan petugas di lapangan menjalani proses pengecekan kelayakan perjalanan. Selanjutnya menurut dirinya pengisian eHAC akan diwacanakan terus dan berlaku hingga terdapat aturan baru untuk mengganti kelayakan perjalanan. Jadi tak hanya di masa mudik Lebaran saja. (Red)