Kamis, 23 April 2026, 18:02
Home / HOTNEWS / PEMBUBARAN HTI PERLU MILIKI LEGITIMASI
Abdul Rahim Muchtar. Sumber Foto : Dokumen Pribadi

PEMBUBARAN HTI PERLU MILIKI LEGITIMASI

WAGATABERITA.COM – MAKASSAR. Sikap pemerintah Indonesia untuk membubarkan organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang bertentangan dengan ideologi Pancasila seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) harus memiliki legitimasi yang kuat dengan menempuh keputusan lewat mekanisme hukum atau peradilan.

Itu di kemukakan Ketua Lembaga Hukum dan HAM (Lakumham) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sulawesi Selatan, Abdul Rahim Muchtar, SH, MH, saat dimintai tanggapannya terkait pembubaran HTI, Selasa (09/05/2017) di Makassar.

“Tentu saja pemerintah tidak gegabah dalam memutuskan hal tersebut, selain memang berhak untuk membubarkan ormas yang bertentangan dengan Pancasila, juga HTI di Indonesia sudah cukup lama dan pemerintah sudah memiliki pertimbangan yang matang dalam mengamati kegiatan – kegiatan HTI hingga kemudian disimpulkan untuk dibubarkan,” ujar Rahim.

Dalam teknis hukum, pemerintah harus menempuh prosedur hukum yang benar agar keputusan pembubaran HTI itu betul – betul legitimate. Pengamat hukum aktivis PMII itu mendukung keputusan pemerintah membubarkan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Kata dia, HTI merupakan organisasi trans – nasional yang berideologi anti – Pancasila. Kebijakan pemerintah membubarkan HTI telah sesuai dengan UU 17/2013 tentang organisasi masyarakat. “Kebijakan pemerintah membubarkan organisasi yang tujuannya nyata – nyata bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 sudah tepat dan sah menurut hukum,” ujar Rahim.

Ia menyampaikan Pancasila menjadi ideologi tunggal bangsa Indonesia. Karena itu, kata dia, Pancasila menjadi pedoman yang niscaya bagi masyarakat Indonesia dalam berbangsa dan bernegara.

“Mari kita amalkan Pancasila secara murni dan konsekuen. Jangan bakar rumahnya jika terdapat tikus di dalamnya. Mari cancut taliwondo bahu membahu mewujudkan tujuan bernegara, yakni mencapai kesejahteraan umum, mencerdaskan bangsa, menciptakan ketertiban dunia yang damai dan keadilan sosial,” paparnya.

Seperti diketahui, pemerintah telah memutuskan pembubaran terhadap HTI. Pembubaran tersebut diumuman secara resmi oleh pemerintah melalui Menkopolhukam Wiranto hari Senin (08/05). Adapun alasan pemerintah terkait pembubaran HTI.

1. Sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
2. Kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
3. Aktifitas yang dilakukan nyata – nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.
4. Mencermati berbagai pertimbangan diatas, serta menyerap aspirasi masyarakat, Pemerintah perlu mengambil langkah – langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI.
5. Keputusan ini diambil bukan berarti Pemerintah anti terhadap ormas Islam, namun semata – mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. (Rusman/Halu)

Check Also

BEGINI TUJUAN BEKEEN LAW FIRM DIDIRIKAN

WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Mengerti hukum bagi setiap individu dalam bermasyarakat tentunya sangat dibutuhkan, dalam hal …