Rabu, 10 Juni 2026, 15:36
Home / NEWS / HUKUM / LAGI, POLRESTABES SURABAYA BERHASIL UNGKAP PELACURAN ONLINE
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga Bersama Tersangka NFA Dan NTA. Sumber Foto : Anggun Angkawijaya

LAGI, POLRESTABES SURABAYA BERHASIL UNGKAP PELACURAN ONLINE

WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Jajaran Polrestabes Surabaya kembali membongkar pelacuran terselubung dunia online. Polisi menangkap NTA (22) dengan mucikarinya bernama NFA (23).

Penangkapan dilakukan oleh polisi di sebuah rumah kos, Oemah Kos Eksklusif di Jalan Semampir Tengah No 39 Surabaya, 06 Juni 2017 malam.

Saat ditangkap polisi, NTA dan NFA tengah melayani tamu threesome.

AKBP Shinto Silitonga menjelaskan, bahwa NFA menawarkan layanan jasa esek – esek melalui media sosial Facebook dengan tarif Rp 1 juta. NFA mengaku mengenal NTA selama dua bulan melalui media sosial Facebook.

“Setiap menerima uang, mereka membagi rata,” ucap Shinto.

Saat menerima tamu yang terakhir, lelaki hidung belang tersebut meminta pelayanan threesome. Meskipun permintaannya nyeleneh, tapi NFA menyanggupi karena dia butuh uang.

“Perjanjiannya dibayar dua kali. Pembayaran pertama sebanyak 400 ribu, dan sisanya dibayar setelah melakukan pelayanan,” terang Shinto.

Sebelum aksi mereka berakhir, polisi datang menggerebek dan membawa mereka ke Mapolrestabes Surabaya. Atas perbuatannya, NFA dan NTA dijerat dengan pasal 2 UU RI Nomor 21 tahun tentang tindak pidana perdagangan orang dan pasal 506 KUHP tentang perbuatan cabul, dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 15 tahun.

Sebagai barang bukti, polisi menyita uang sebanyak Rp 400 ribu, satu buah kondom dan satu buah telepon genggam merk Sony Express. (Anggun)

Check Also

BEGINI HASIL AKHIR KONGRES LUB PERADRI

WAGATABERITA.COM – MAKASSAR. Kongres Nasional Luar Biasa (KNLB) Perhimpuan Advokat Republik Indonesia (PERADRI) akhirnya berhasil …