Kamis, 23 April 2026, 18:32
Home / NEWS / HUKUM / 208 NAPI JEMBER DIUSULKAN DAPAT REMISI KHUSUS IDUL FITRI
Suasana Lapas Kelas 2A Jember. Sumber Foto : Zulkiflie

208 NAPI JEMBER DIUSULKAN DAPAT REMISI KHUSUS IDUL FITRI

WAGATABERITA.COM-JEMBER. Sebanyak 208 warga binaan lapas kelas 2 A Jember Jawa Timur, diusulkan mendapatkan remisi khusus Idul Fitri di tahun 2017. Usulan tersebut telah sampai ke kantor wilayah Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Jawa timur untuk di tindak lanjuti.

hal tersebut disampaikan, Kepala Lembaga Pemasyarakatan kelas 2 A Jember, yakni Tejo Harwanto. Menurutnya, sekitar 208 warga binaan itu memenuhi syarat yang di usulkan agar mendapatkan remisi.

Namun, untuk hasilnya sendiri dari kantor wilayah Kementerian Hukum dan Ham, Tejo Harwanto menyatakan belum bisa memastikan kapan surat keputusan tersebut akan turun.

“Kalo prediksinya ya Minggu depan hasilnya bisa di terima pihak lapas Jember,” kata Tejo. Kamis (08/06/2017).

Sementara, untuk kriteria mendapatkan remisi sendiri, para warga binaan harus berperilaku baik. Serta, bukan termasuk Napi Extraordinary sesuai peraturan pemerintah no 99 tahun 2012.

Seperti contohnya, napi kasus Terorisme, Ilegal Logging, Ilegal Fishing, napi Korupsi serta napi dengan masa hukuman lebih dari 4 tahun. Selain itu, agar mendapatkan remisi napi harus menjalani masa hukuman minimal 6 bulan, dan remisi yang diajukan bervariasi antara 15 hari hingga 2 bulan pengurangan masa tahanan. (Zulkiflie/Dir)

Check Also

KONDISI PERADRI SETELAH DITINGGAL KETUM NYA

WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Perhimpuan Advokat Republik Indonesia ( PERADRI ) merupakan salah satu organisasi advokat …