Selasa, 21 April 2026, 4:40
Home / NEWS / HUKUM / DIMAS KANJENG DITUNTUT HUKUMAN SEUMUR HIDUP KASUS PEMBUNUHAN AG
Dimas Kangjeng Saat Akan Menjalani Sidang. Sumber Foto : Zulkiflie

DIMAS KANJENG DITUNTUT HUKUMAN SEUMUR HIDUP KASUS PEMBUNUHAN AG

WAGATABERITA.COM – PROBOLINGGO. Sidang lanjutan Pimpinan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, atas kasus pembunuhan mantan sultan padepokan, yakni Abdul Ghani, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kraksaan Kabupaten Probolinggo Jawa Timur.

Sidang yang digelar Senin siang (03/07/2017), dipimpin oleh majelis hakim Basuki Wiyono itu. Merupakan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum, terhadap terdakwa Dimas Kanjeng atas kasus pembunuhan Abdul Ghani.

Dalam isi tuntutannya, pihak JPU menuntut terdakwa dengan hukuman seumur hidup, dengan Pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana. Hal itu didasarkan, pada fakta persidangan bahwa terdakwa, diduga ikut terlibat atas kasus pembunuhan Abdul Ghani.

Jaksa penuntut umum, Rudi Prabowo menyampaikan, hal yang memberatkan terdakwa lantaran yang bersangkutan, tidak pernah mengakui perbuatannya serta tidak ada perasaan menyesal, atas terjadinya kasus pembunuhan sadis tersebut.

Namun demikian, atas disampaikannya tuntutan JPU itu, terdakwa Dimas Kanjeng mengaku kecewa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum. ”fakta persidangan sejak awal hingga saat ini, tidak ada yang menunjukkan bahwa saya terbukti terlibat. Ya saya kecewa dan saya merasa tidak mendapatkan keadilan” terang Dimas Kanjeng, terdakwa.

Sementara itu, menyikapi putusan pihak JPU, penasehat hukum terdakwa, Mohammad Soleh menyampikan, pihaknya akan berupaya pada sidang Pledoi Selasa pekan mendatang, dengan menegaskan bahwa terdakwa tidak ada keterlibatan maupun keterkaitannya, dengan kasus pembunuhan Abdul Ghani. Dengan alasan, tidak adanya saksi dan bukti yang menguatkan terdakwa benar – benar terlibat.

Agenda sidang yang sejatinya juga menggelar, tentang kasus penipuan atas nama korban Suprayitno dengan kerugian sebesar Rp 800 juta, akhirnya terpaksa ditunda, lantaran terdakwa Dimas Kanjeng tidak mampu melanjutkan persidangan, karena merasa kecapean. (Zulkiflie/Dir)

Check Also

KONDISI PERADRI SETELAH DITINGGAL KETUM NYA

WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Perhimpuan Advokat Republik Indonesia ( PERADRI ) merupakan salah satu organisasi advokat …