WAGATABERITA.COM – PROBOLINGGO. Komplotan pengedar pil setan jaringan antar kota, dibekuk unit Satrekoba Polres Probolinggo Jawa Timur, Jum’at (21/07/2017).
Adalah Alep Effendi (21) pria bertato, asal Jember, Yang ditangkap petugas bersama ke empat rekannya, yakni M Sholehuddin (21), Jamal (52), Umar Hisbullah (25), dan Mohammad Fauzi (36).
Sebelumnya, petugas telah melakukan pengincaran selama sebulan terakhir, terhadap para tersangka hingga akhirnya ditangkap. Alep Effendi, ditangkap saat tengah berada di rumahnya desa Tamansari, Dringu, kabupaten Probolinggo. Sementara, para rekannya ditangkap dilokasi yang berbeda.
Atas penangkapan kelimanya itu, petugas mengamankan barang bukti, Pil Trex sebanyak 1.672 butir, Sabu 0,90 gram, uang tunai senilai 1.345.000 rupiah, dan 4 buah tempat pil Trex.
Dari keterangan tersangka Alep, barang haram itu biasanya ia edarkan ke sejumlah pelajar, dan kalangan anak muda, seharga 25 ribu rupiah per 10 butirnya. Ia terpaksa menjalani bisnis haram itu, karena terdesak untuk membeli susu anaknya, yang berusia 1,5 tahun dan kebutuhan nafkah istrinya.
“Biasanya di jual ke teman – teman, dan anak – anak muda. Baru sekitar 3 bulan ini saya jualan pil Trex,” ungkap Alep.
KBO Satreskoba Polres Probolinggo, IPDA Bagus Purnama menyampaikan, dalam peredaran pil setan, para tersangka mengedarkannya di seputaran wilayah Tapal Kuda.
Sementara itu, Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka akan dijerat pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maskimal seumur hidup. (Zulkiflie/Dir)
Wagata Berita wagata berita adalah website yang berisikan berita-berita terkini.