WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Sidang lanjutan perkara aset SDN Ketabang I Jl. Raya Ambengan 29 yang digugat Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terhadap pihak ketiga, Setiawati Susanto kembali laksanakan dengan mendengarkan keterangan saksi ahli, berlangsung di Ruang Sidang Kartika I, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Keterangan saksi ahli Sigit kepada Majelis Hakim, mengatakan bahwa aset dalam bentuk apapun yang dulunya dikuasai Belanda secara otomatis menjadi milik negara, sekalipun aset belum bersertifikat.
Dalam persidangan ini, Pemkot menghadirkan saksi ahli Widodo Sigit Mujianto dari Biro Hukum Departemen Dalam Negeri (Depdagri). Dia dihadirkan sebagai saksi ahli karena diminta langsung oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini untuk menjadi saksi ahli dalam sidang aset SDN Ketabang I.
“Sertifikat merupakan bagian dari tata kelola milik pemerintah, oleh karena itu meskipun belum bersertifikat tetap menjadi milik pemerintah,” tandas Sigit ketika memberi keterangan.
Penegasan ini merujuk pada sengketa SDN Ketabang I yang diakui oleh pihak tertentu dengan menunjukkan sertifikat. Menurut sigit, meski bersertifikat, peran Bidang Pertahanan Nasional (BPN) akan mempertanyakan Hak Guna Bangunan (HGB) yang telah habis. Jika status tanah HGB selesai, maka BPN akan bertanya, apakah aset atau tanah dijual, dihibahkan atau diperpanjang kembali.
“Jika tidak ada jawaban, BPN tidak akan mengeluarkan sertifikat yang baru,” kata pria kelahiran Kediri itu.
Sementara itu, Kabag Hukum Pemkot Surabaya Ira Tursilowati menuturkan langkah Pemkot ke depan. Kata dia pada sidang selanjutnya Pemkot berencana memanggil kembali satu orang saksi ahli.
“Mengingat omongan hakim ketua bahwa jadwal persidangan telah melebihi waktu yang ditentukan, maka dalam waktu dekat sidang akan segera memasuki agenda kesimpulan lalu putusan,” tandasnya. (Syamsul Arifin/Halu)
Wagata Berita wagata berita adalah website yang berisikan berita-berita terkini.