Kamis, 4 Juni 2026, 8:58
Home / NEWS / HUKUM / KEJARI TUNTASKAN BERKAS PERKARA PUNGLI BPN SURABAYA
Kejari Surabaya Tuntaskan Kasus Pungli BPN. Sumber Foto : Syamsul Arifin

KEJARI TUNTASKAN BERKAS PERKARA PUNGLI BPN SURABAYA

WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menerima pelimpahan berkas (tahap I) dugaan kasus pungutan liar (pungli) di Badan Pertahanan Nasional (BPN) Surabaya II dari penyidik Polrestabes Surabaya beberapa pekan lalu.

Selanjutnya berkas atas nama dua tersangka yakni Chalidah Nasar (Staf Seksi Pengukuran) dan Bayu Sasmito (Pegawai Harian Lepas) diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjung Perak, Andi Ardhani menyebut pihaknya memang segera menuntaskan penelitian berkas tersebut.

“Benar, berkasnya (dugaan pungli BPN Surabaya II) sudah kami terima beberapa waktu lalu. Tim penuntut umum masih meneliti berkas ini,” kata Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, Andi Ardhani.

Andi menjelaskan ada beberapa Jaksa Penuntut Umum yang meneliti berkas perkara BPN Surabaya II.

Pihaknya juga mengaku sesegera mungkin menentukan sikap atas berkas perkara dugaan pungli ini, apakah berkas dinyatakan P21 (sempurna) ataukah di P19 (Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi).

“Sesuai aturan KUHAP, sesegera mungkin kami akan menetukan sikap atas berkas tersebut, apakah sudah bisa dinyatakan sempurna ataukah masih perlu dilengkapi penyidik. Kebetulan saya sendiri sebagai tim koordinator penelitian berkas tersebut,” tegasnya.

Ditanya rinci penentuan sikap atas berkas ini, Andi berjanji secepatnya akan menuntaskan penelitian berkas tersebut. Bahkan pihaknya enggan berpacu terhadap target kapan berkas perkara itu harus dituntaskan, namun mengacu pada KUHAP.

“Intinya sesuai KUHAP. Kalau sudah sempurna, tinggal penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari kepolisian,” jelasnya.

Disamping itu ditempat lain, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Leonard Sinambela mengiyakan pelimpahan berkas ke Kejaksaan. Pihaknya pun tinggal menunggu petunjuk dari Kejaksaan, apakah berkas dinyatakan sempurna atau perlu ada tambahan kelengkapan dalam berkas. “Sebelum sertijab sebagai Kasat, berkas dugaan pungli BPN Surabaya II sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak,” ucap Kasat.

Apakah dalam kasus ini ada tambahan tersangka, Leonard mengaku belum ada penambahan tersangka dalam kasus ini. Menurutnya, penyidikan yang dilakukan pejabat lama sudah maksimal hingga ada penetapan dua orang tersangka dalam kasus ini. “Apa yang dilakukan pejabat lama sudah maksimal. Kami tinggal tunggu petunjuk dari Jaksa, kalau memang sudah sempurna akan kita serahkan tersangka beserta barang buktinya,” tambahnya.
Tersangka yang ditetapkan yakni dua PNS yang juga Staf Seksi Pengukuran BPN Surabaya II, Chalidah Nazar (48) dan Bayu Sasmito (33) selaku pegawai harian lepas (PHL) di BPN Surabaya II.
Terhadap tersangka Chalidah Nazar, penyidik menyematkan Pasal 12 huruf (e) UU RI No 20 Tahun 2001 perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 11 UU RI No 20 Tahun 2001 perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor atau Pegawai Negeri yang menerima hadiah dalam penyalahgunaan wewenang.

Sementara tersangka Bayu Sasmito dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) UU RI No 20 Tahun 2001 perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 11 UU RI No 20 Tahun 2001 perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 56 KUHP. (Syamsul Arifin/Halu)

Check Also

KONDISI PERADRI SETELAH DITINGGAL KETUM NYA

WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Perhimpuan Advokat Republik Indonesia ( PERADRI ) merupakan salah satu organisasi advokat …