
Kepala Biro Hukum KPK Setiadi. Sumber. foto/gambar: Ambaranie Nadia KM/kompas.com
WAGATABERITA.COM – JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui hingga saat ini masih menghitung angka potensi kerugian dalam kasus dugaan korupsi yang dilakukan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra).
Selain menghitung potensi kerugian Negara KPK mengandeng ahli lingkungan dari IPB untuk menghitung nilai kerugian lingkungan atas Izin Usaha Pertambangan (IUP) terhadap PT Anugrah harisma Barakah (AHB) yang dikeluarkan oleh Nur Alam.
“Hasil perhitungan ahli IPB mempertimbangkan dampak lingkungan hidup, kerugian sementara mencapai Rp 3.359.192.670.950” kata Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi dalam sidang gugatan Pra Peradilan di PN Jakarta Selatan Rabu (05/10/2016) seperti dilansir Kompas.Com.
Hasil perhitungan kerugian lingkungan tersebut, kata Setiadi merupakan salah satu alat bukti bahwa keputusan Nur Alam mengeluarkan IUP kepada AHB, menyebabkan kerugian materil.
Sebelumnya pengacara Nur Alam, Maqdir Ismail, mempermasalahkan penetapan tersangka Nur Alam tanpa disertai perhitungan kerugian Negara.
Namun menurut KPK, penghitungan kerugian negara tak perlu dihitung pada tingkat penyelidikan selama bukti-bukti yang ada mengarah pada terjadinya potensi kerugian Negara.
Mengenai lembaga yang berwewenang menghitung kerugian Negara, KPK, kata setiadi, tidak hanya terbatas pada BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) tetapi juga bisa menggunakan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Kedua lembaga tersebut berwewenang” katanya. (Dir).
Wagata Berita wagata berita adalah website yang berisikan berita-berita terkini.