WAGATABERITA.COM – PROBOLINGGO. Tim gabungan Polresta Probolinggo, Jawa Timur dan Badan Narkotika Nasional (BNN), mendapati 2 orang narapidana Penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II – B Probolinggo, positif terindikasi menggunakan narkoba, Kamis (03/08/2017).
2 orang narapidana itu, terindikasi mengkonsumsi sabu, setelah petugas melakukan tes urine bagi para napi. Tes urine dilakukan, setelah sebelumnya tim melakukan razia, di Blok C yang merupakan blok khusus napi atau tahanan kasus narkoba.
Dalam ruangan blok itu, petugas menggeledah satu persatu sudut, guna mencari keberadaan obat – obatan terlarang, yang disembunyikan oleh napi. Namun demikian, tak satupun Narkoba yang berhasil diketemukan petugas.
Tes urine dilakukan petugas, secara acak terhadap 38 napi narkoba. 7 diantaranya napi wanita. Satu per satu napi, diambil urinenya dengan pengawasan ketat petugas.
Urine dalam wadah khusus itu, kemudian ditandai dan diberi nomor berbeda antara satu napi, dengan napi lainnya. Sekitar satu jam dilakukan tes urine, petugas menemukan dua sampel urine yang mencurigakan.
Tim kemudian melakukan tes ulang, menggunakan alat lain. Hasilnya, sampel dengan nomor 21 dan 22, diketahui positif mengandung metaphetamine dan amphetamine. Zat kimia tersebut merupakan kandungan utama dalam salah satu narkotika jenis sabu.
Setelah ditelusuri, nomor sampel urine itu, adalah milik dari napi asal Surabaya, masing – masing bernama Faisal (26) dan Arif Wicaksono, (25).
Kapolresta Probolinggo, AKBP Alfian Nurrizal mengatakan, pihaknya akan menelusuri dan menyelidiki atas temuan napi, yang kedapatan menggunakan narkoba itu. Pasalnya, dari tes Urine keduanya mengandung metaphetamine dan amphetamine.

Sementara berdasarkan keterangan, Kepala Lapas kelas IIB Probolinggo, Imam Purwanto. Dimungkinan kandungan zat adiktif dalam urine tersebut, dibawa keduanya dari tempat asal.
Menurut Kalapas, keduanya merupakan penghuni baru, yakni sekitar 2 bulan. Faisal diketahui sebelumnya menghuni Lapas Porong, sebelum pindah ke Probolinggo, sementara Arif wicaksono, pindahan dari Rutan Medaeng Sidoarjo.
“Akan ada sanksi internal nantinya. Sementara Kami buat berita acara dulu. Sanksinya, mereka kami isolasi selama dua belas hari dan tidak boleh dikunjungi keluarganya. Selain itu, remisinya dipastikan dicabut,” terang Imam. (Zulkiflie/Halu)
Wagata Berita wagata berita adalah website yang berisikan berita-berita terkini.