Kamis, 4 Juni 2026, 1:02
Home / NEWS / HUKUM / SIDANG EKSEPSI UTS. ALFIAN TANJUNG, DAKWAAN TIDAK CERMAT
Ust. Alfian Tanjung (Pake Kopia) Foto Bersama Dengan Pengacara, Hakim Dan JPU Usai Sidang Pembacaan Eksepsi Rabu (23/08). Sumber Foto : Haludin Ma'waledha

SIDANG EKSEPSI UTS. ALFIAN TANJUNG, DAKWAAN TIDAK CERMAT

WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Dakwaan jaksa dinilai tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap, ujar Drs Abdullah Al Katiri, SH; MBA kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (23/08/2017).

Itu sebabnya, tim pengacara meminta kepada Majelis Hakim yang diketuai Dedi Fardiman, SH; MH agar segera membebaskan Ust. Alfian Tanjung dari segala tuntutan.

“Sudah sepatutnya Ust. Alfian Tanjung demi hukum bebas dari segala dakwaan karena dakwaan itu tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. Setidak – tidaknya dakwaan itu tidak dapat diterima majelis hakim,” ujar Abdullah Al Katiri.

Dia menambahkan, salah satu dalam dakwaan JPU menyebutkan hanya mentranskrip isi video ceramah Ust. Alfian Tanjung. Padahal itu adalah barang bukti yang harus ditunjukan pada saat agenda pembuktian. Namun justru ditampilkan diawal sidang. Setelah diteliti isi transkrip itu ternyata banyak penmbahan kata, salah kata dan salah pengetikan. Sehingga dakwaan JPU tidak sesuai dengan isi ceramah (video) Ust. Alfian Tanjung.

Meski begitu, JPU Lutfi Akbar SH; MH tak ingin banyak berkomentar. Mereka lebih memilih diam dan akan menanggapi eksepsi pengacara maupun eksepsi pribadi Ust. Alfian Tanjung yang dibacakan langsung sendiri. (Haludin Ma’waledha)

Check Also

KONDISI PERADRI SETELAH DITINGGAL KETUM NYA

WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Perhimpuan Advokat Republik Indonesia ( PERADRI ) merupakan salah satu organisasi advokat …